Sengketa pemilihan presiden (Pilpres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki babak baru, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Pesaingnya yakni paslon 01, Anies-Muhaimin maupun paslon 03, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan tersebut. Pengajuan gugatan ini didasari oleh kecurigaan terhadap besarnya suara Prabowo serta ramainya kontroversi sepanjang berlangsungnya Pemilu.
Tabel 1. Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres 2024 (Sumber: KPU melalui cnbcindonesia.com)
Prabowo-Gibran menang dengan suara 96.214.691 atau 58,59%. Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%. Sedangkan, Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,47%.
Ketidakpuasan dalam proses Pemilu menyebabkan gelombang gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Batas waktu pengajuan gugatan PHPU telah berakhir pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Paslon 01 dan 03 Ajukan Gugatan Ke MK
Sengketa Pilpres 2024 ini dimulai setelah hasil rekapitulasi seluruh provinsi diumumkan pada 20 Maret 2024. Dari kubu paslon 01 yaitu Anies-Muhaimin melalui Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir memaparkan bahwa pihaknya sudah mendaftar secara daring pada Selasa, 21 Maret 2024 pukul 01.00 WIB dini hari segera setelah pendaftaran dibuka.
Pendaftaran gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK ini tercatat dengan nomor permohonan: 01–01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. THN AMIN menilai paslon nomor urut 2, Prabowo -Gibran tidak layak mengikuti Pemilu 2024. Karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengubah peraturan yang menyatakan kelayakan pencalonan paslon tersebut. Dikabarkan juga bahwa kubu AMIN telah menyiapkan 1000 pengacara yang akan mendukung gugatan kecurangan Pilpres 2024 di MK.
Sedangkan Tim Hukum paslon nomor 03, Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 pada Sabtu, 23 Maret 2024 dengan nomor : 02–03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Inti pengajuan gugatan tersebut antara lain meminta MK mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 yakni Prabowo- Gibran dari Pemilu 2024 dan meminta MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia.
Menindaklanjuti perkara sengketa hasil PHPU Presiden yang dilayangkan paslon 01 dan 03 terhadap Paslon 02, ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran yaitu Yusril Ihza Mahendra didampingi beberapa pengacara kondang secara resmi mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait. Yusril menyebutkan ada 45 advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran ini telah menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai Pihak Terkait dan diterima langsung oleh Kepaniteraan MK. Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil permohonan yang diajukan kedua pemohon.
Gugatan Ke MK pada Pemilu Sebelumnya
Gugatan ke MK pada dasarnya sudah pernah terjadi sejak pertama kali Pemilu dilaksanakan yakni pada 2004. Selain itu, gugatan pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019 pun pernah terjadi. Dari gugatan yang telah dilayangkan, semua menemui titik penolakan dari MK. Hal ini didasari oleh gugatan yang tidak terbukti adanya kecurangan Pemilu yang masif, sistematis dan terstruktur. Tapi untuk Pemilu tahun ini kita belum tahu, tunggu saja sidang MK yang akan diselenggarakan mulai pada tanggal 27 Maret 2024 ini sampai pengucapan putusan pada 22 April 2024.
Sementara, menurut Analis Politik soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disebut-sebut terstruktur, sistematis, dan masif ini memang tak mudah dibuktikan. Meski menghadirkan Kapolda sekali pun yang menjadi pemimpin keamanan wilayah selama Pemilu berlangsung. Akan tetapi, bila berhasil tentu menjadi pembelajaran penyelenggaraan Pemilu selanjutnya.
Menilik pemberitaan di media massa, ternyata sengketa Pilpres ini bergulir begitu kencang. Banyak pemberitaan mengenai gugatan hasil rekapitulasi resmi KPU terkait Pilpres yang diajukan kubu paslon 01 maupun paslon 03 ke Mahkamah Konstitusi. Dan topik ini juga menjadi pembahasan yang ramai oleh warganet di media sosial.
Pantauan Media Massa
Sengketa Pilpres mendapat porsi pemberitaan yang ramai di media massa. Melalui mesin big data Newstensity milik PT Nestara Teknologi Teradata, Jangkara memantau pemberitaan tentang Sengketa Pilpres pada periode 20–26 Maret 2024. Pemilihan periode yang dimulai 20 Maret 2024 ini karena menyesuaikan putusan hasil rekapitulasi Pilpres diumumkan KPU pada tanggal tersebut
Grafik 1. Lini Masa Pemberitaan Sengketa Pilpres Periode 20–26 Maret 2024 (Sumber: Newstensity)
Kata kunci yang digunakan dalam pantauan media massa adalah “Pemilihan Umum Presiden” “Pilpres” “Mahkamah Konstitusi” dan “MK” ditemukan jumlah pemberitaan mencapai sebanyak 11.006 berita. Adapun puncak keramaian berita mengenai sengketa Pilpres terjadi pada 21 Maret 2024. Hal ini dipicu oleh pemberitaan pasangan Anies-Muhaimin yang langsung mengajukan gugatan ke MK setelah putusan KPU terkait hasil Pilpres diumumkan.
Grafik 2. Sentimen Pemberitaan Sengketa Pilpres Periode 20–26 Maret 2024 (Sumber: Newstensity)
Pemberitaan tentang sengketa Pilpres di media masaa didominasi oleh sentimen positif (52%) dan negatif (45%). Sentimen positif didorong oleh berita mengenai kesiapan MK seperti sikap independen serta keamanan dalam melangsungkan sidang PHPU Pemilu yang diharapkan dapat memberikan putusan yang adil. Sementara pemberitaan bersentimen negatif diwarnai dengan sejumlah headline berita mengenai gugatan dari kedua paslon tentang Pilpres 2024 yang dirasa penuh dengan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif.
Gambar 1. Top Person pada Pemberitaan Sengketa Pilpres (Sumber: Newstensity)
Daftar tokoh terbanyak dalam pemberitaan didominasi oleh Anies Baswedan sebagai pihak yang pertama kali mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Kemudian top person kedua ditempati oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto sebagai orang yang digugat dalam sengketa Pilpres. Lalu diposisi ketiga Wakil Presiden terpilih yakni Gibran Rakabuming Raka yang sempat ramai atas tanggapannya perihal gugatan tentang Pemilu ulang. Top person keempat diduduki oleh Mahfud MD, ia memberi tanggapan tentang harapannya agar MK dapat berani memberikan putusan dengan adil.
Grafik 3. Media yang MempublikasikanPemberitaan Sengketa Pilpres Periode 20–26 Maret 2024 (Sumber: Newstensity)
Topik mengenai sengketa Pilpres banyak disampaikan oleh media kgnow.com yang mana adalah salah satu platform milik Kompas Gorup dengan jumlah hingga 252 berita diterbitkan. Kemudian disusul oleh media tribunnews.com sebanyak 201 berita. Lalu ada juga detik.com memberitakan sebanyak 192 berita.
Pantauan Media Sosial ‘X’
Sama halnya dengan pemberitaan di media massa, percakapan mengenai sengketa Pilpres menjadi pembahasan yang ramai diperbincangkan di media sosial X atau Twitter. Jangkara memantau keramaian warganet dalam menanggapi sengketa Pilpres tersebut dibantu dengan mesin big data Socindex milik PT Nestara Teknologi Teradata, dengan kata kunci “Pemilihan Umum Presiden” “Pilpres” “Mahkamah Konstitusi” dan “MK” pada periode 20–26 Maret 2024.
Grafik 4. Statistik Sengketa Pilpres di Media Sosial X pada Periode 20–26 Maret 2024 (sumber: Socindex)
Selama periode pemantauan tersebut, perbincangan tentang sengketa Pilpres telah mendapatkan total engagement sebanyak 1.169.838, dengan pembicaraan mencapai 44.262 talk, perolehan applause mencapai 890.420 likes, dan jumlah audiens yang tidak sedikit, yaitu 3.339.337 audience. Buzz reach isu sengketa Pilpres berpotensi untuk lewat di linimasa 236.6 juta di aplikasi X.
Grafik 5. Linimasa Percakapan Sengketa Pilpres di Media Sosial X (Sumber: Socindex)
Puncak keramaian tentang sengketa Pilpres di media sosial X terjadi pada tanggal 21 Maret 2024. Jumlah interaksi pada tanggal tersebut mencapai 9,784 percakapan dengan 311 ribu lebih likes dan virality mencapai 71.971 yang kemudian pembicaraan berangsur turun di hari-hari berikutnya.
Gambar 2. Unggahan Akun @idextratime dan @ganjarpranowo pada 21 Maret 2024 (Sumber: Media Sosial X)
Kedua unggahan diatas dibuat pada tanggal 21 Maret 2024, yang mana pada lini masa X menjadi pemicu percakapan paling tinggi para warganet tentang sengketa Pilpres. Dalam cuitan @idextratime tertulis bahwa pasangan Anies-Muhaimin telah mendaftarkan gugatan ke MK perihal hasil rekapitulasi Pilpres yang telah ditetapkan KPU, sedangkan cuitan @ganjarpranowo mengisyaratkan bahwa pasangan Ganjar-Mahfud juga akan segera mendaftrakan gugatan ke MK.
Grafik 6. Sentimen Perbincangan Sengketa Pilpres di Media Sosial X (Sumber: Socindex)
Cuitan didominasi sentimen netral dan negatif di media sosial X. Sentimen netral banyak membahas tentang pendaftaran gugatan sengketa hasil Pilpres yang dilayangkan ke MK. Dan sentimen negatif diwarnai dengan komentar saling serang antar pendukung dari masing-masing paslon.
Garfik 7. Bot Score Isu Sengketa Pilpres di Media Sosial X (Sumber: Socindex)
Patut diwaspadai, menurut penilaian bot score milik Socindex memperlihatkan bahwa aktivitas di media sosial X terkait sengketa Pilpres terjadi secara tidak organik. Grafik unggahan akun terindikasi cyborg atau robot yang sering digunakan untuk menggaungkan suatu isu ternyata melebihi akun-akun asli. Hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas terkait isu sengketa Pilpres di aplikasi X banyak ditunggangi oleh akun-akun buzzer.
Gambar 3. Akun-Akun yang Di Indikasikan Sebagai Robot pada Isu Sengketa Pilpres (Sumber: Media Sosial X)
Epilog
Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi sudah pernah terjadi pada Pemilu-Pemilu sebelumnya. Sejarah itu kembali terulang dengan gugatan yang sama. Menarik ditunggu, apakah gugatan kali ini akan menjadi gugatan Pilpres yang pertama kali dimenangkan MK, atau akan bernasib sama dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang selalu kandas. MK menjadi benteng terakhir demokrasi, sehingga MK diharapkan bisa bersikap independen dan mampu memberikan akhir putusan yang adil. Momentum ini juga penting bagi MK untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada MK dan Pemilu.
Pilpres
Anies Baswedan
Ganjar Pranowo
Media Monitoring
Social Listening