Bestiality dalam Cerita Rakyat dan Era Modern

Bestiality dalam Cerita Rakyat dan Era Modern

Suatu hari seorang teman saya yang penggemar budaya Jepang habis-habisan nyeletuk soal The Dream of the Fisherman's Wife, sebuah lukisan yang menceritakan hubungan seksual antara manusia dengan gurita. Lukisan ini mengingatkan saya akan beberapa dongeng dari daerah Jawa dan Sunda yang menggambarkan hubungan seksual dengan hewan alias bestiality. 

Apa saja hewannya? Simak dibawah ini ya. 

Sapi
    Masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa, terkenal memiliki sapi untuk berbagai kebutuhan; dari mobilisasi sehari-hari, sebagai harta benda, maupun sebagai sumber penghasilan sehari-hari. Dalam setiap cerita dalam Serat Narasawan, laki-laki yang berhubungan seksual dengan hewan sering digambarkan sebagai sosok yang lajang atau perjaka. Hal ini termaktub pada nama-nama mereka yang depannya selalu diawali “Jaka” yang artinya perjaka. Misalnya cerita soal Jaka Koplo yang suatu hari terangsang melihat sosok perempuan bernama Mbok Demang, lalu ketika melihat alat kelamin seekor sapi, ia langsung melampiaskan nafsunya pada sapi tersebut.

Kambing
    Kali ini, bestiality dilakukan oleh seorang tokoh bernama Jaka Sutarja yang semalam melihat kedua orang tuanya melakukan hubungan seksual. Omong-omong, ibu si Jaka Sutarja adalah ibu tiri yang baru saja dinikahi bapaknya, dan dikisahkan ibu tiri itu masih perawan. Jaka Sutarja pun juga terangsang pada ibu tirinya. Besoknya ketika menggembala kambing, ia berpikir, apakah bisa kambing ini menjadi penawar hawa nafsunya? Kebetulan, kambing yang sedang digembalakan adalah betina, Jaka Sutarja pun melakukan hubungan terlarang dengan kambing tersebut.

Kuda
    Meskipun banyak diceritakan bahwa bestiality dilakukan oleh seorang yang belum melakukan hubungan seksual, ada pula hewan yang dijadikan bestiality untuk menyembuhkan penyakit. Misalnya dalam Serat Centhini, disebutkan bahwa untuk menyembuhkan penyakit rajasinga, penderita dapat berhubungan seksual dengan perempuan perawan atau perempuan yang baru saja selesai menstruasi. Namun hal itu masih ada resikonya, bukannya sembuh, si perempuan malah bisa jadi ikut tertular. Akhirnya diputuskan bahwa kuda menjadi hewan yang dipakai untuk menyembuhkan penyakit tadi.

Anjing
    Dalam cerita Jawa disebutkan bahwa anjing juga sering menjadi objek bestiality, tapi saya tak menemukan bagian cerita yang spesifik seperti cerita-cerita di atas. Oleh karena itu, pandangan saya beralih ke tanah Sunda, ke Sangkuriang lebih tepatnya. Dalam legenda itu, Dayang Sumbi diceritakan bersuamikan seekor anjing bernama Tumang. Sangkuriang berujung jatuh hati pada Dayang Sumbi yang mana adalah ibu kandungnya sendiri. Cerita ini penuh dengan penyimpangan karena bercerita tentang bestiality dan jatuh cinta sedarah.

Kera
Sebetulnya masih ada banyak hewan yang menjadi objek seksual dalam cerita-cerita Nusantara. Tapi saya akhiri artikel ini dengan monyet karena termasuk hewan yang cukup sering disebut, salah satunya di Serat Narasawan. Dalam koleksi itu, diceritakan “Prawan Adi babaran anak ciri gadhah wulu saengga munyuk” yang artinya “Prawan Adi melahirkan seorang anak berwajah kera”. Berbeda dengan cerita-cerita sebelumnya, cerita ini melibatkan perempuan yang diduga berhubungan badan dengan kera sehingga bayinya berwajah kera pula. Selain bayi berwajah kera, ada pula kuda yang melahirkan anak berwajah manusia atau kambing yang lahir dengan tanduk tiga. Semua ini menggambarkan hasil dari ‘keanehan’ karena bestiality.

Bestiality dalam Hukum Modern Saat Ini
    Dalam konteks cerita rakyat, terutama Jawa, dikisahkan bahwa bestiality bukanlah sebuah dosa atau hal yang harus dihukum. Anak kedua dari Pandawa, Bima, beberapa kali disebut melakukan hubungan seksual dengan hewan dan makhluk halus atas dasar suka. Dan hal itu dianggap sah-sah saja.
    Tapi zaman sudah berubah, di era modern, banyak negara sudah mengesahkan undang-undang untuk mengatur bestiality. Misalnya di negara-negara seperti Georgia, Indiana, South Dakota sudah memiliki undang-undang yang melarang bentuk hubungan seksual dengan hewan, karena itu akan menyakiti hewan. Indonesia pun menyusul mereka, dalam rapat paripurna DPR RI pada 2022 silam, disahkan bahwa penganiayaan terhadap hewan bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. Tapi, kalau sampai hewan tersebut mengalami cacat, pelaku dapat didenda hingga Rp 50 juta dan dibui paling lama 1,5 tahun. Dalam KUHP itu, hukuman berlaku juga apabila jenis penganiayaannya dengan cara melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Sayangnya, hingga akhir tulisan saya ini, saya belum menemukan sumber konkret adanya hukuman bagi pelaku bestiality yang sesuai dengan KUHP yang kita sebut di atas.