Dilema Kemanusiaan untuk Pengungsi Rohingya

Sebanyak 139 pengungsi etnis Rohingya, Myanmar kembali mendarat di bibir pantai Aceh pada Sabtu (2/12/2023), tepatnya di Desa Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Kedatangan mereka menambah daftar panjang gelombang pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia. Sebelumnya, pada pertengahan November kapal kayu berisi ratusan pengungsi diketahui mendarat di tiga wilayah di provinsi Aceh, yakni Kabupaten Pidie, Aceh Utara dan Bireuen. Kedatangan kapal pengungsi Rohingya dalam waktu berdekatan tersebut menuai sejumlah penolakan dari masyarakat setempat.

Masyarakat setempat menuding para pengungsi Rohingya kerap membuat masalah ketika sampai di daratan, seperti kabur dari penampungan, mengeluh ketika diberi makanan. Sejumlah video sikap tidak menghargai pemberian warga dari pengungsi Rohingya pun sempat viral di sosial media.

Penolakan tegas dari warga setempat juga tampak dari pemberian ultimatum kepada Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) agar dapat mengeluarkan pengungsi dari wilayah mereka.

Maimun Fikri, warga Kabupaten Bireuen salah satunya. Ia menolak keras keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh juga sikap pemda setempat yang diketahui memberikan lahan khusus kepada mereka. Selain meresahkan, menurutnya kedatangan pengungsi Rohingya merupakan upaya terorganisir melalui agen yang sengaja mendatangkan mereka ke Indonesia. Ia merasa hal tersebut perlu diselesaikan oleh pemerintah untuk dapat memutus rantai tersebut.

Di lain sisi, perwakilan UNHCR untuk Indonesia, Ann Mayman, menyebut pihaknya kini tengah mengupayakan agar para penduduk lokal bisa memahami situasi yang dihadapi oleh para pengungsi Rohingya. Menurutnya, pengungsi Rohingya mendapat perlakuan diskriminatif dari sejumlah negara karena tidak mendapat perhatian yang sama dengan penduduk yang sedang mengalami krisis kemanusiaan lain seperti Palestina. Ia pun meminta masyarakat untuk dapat memahami keadaan dan kondisi pengungsi Rohingya terlepas dari sikap sebagian masyarakat mereka yang kurang baik.

Rohingya dan Wujud Krisis Kemanusiaan

Rohingya merupakan kelompok etnis minoritas muslim yang berasal dari Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Terpinggirnya kelompok Rohingya dari Myanmar telah dilakukan secara sistematis oleh Pemerintah Myanmar sejak tahun 1970-an yang kemudian disusul oleh dikeluarkannya Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar di tahun 1982. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah Myanmar secara resmi menyatakan etnis Rohingya bukan bagian dari etnis yang diakui di Myanmar. Akibatnya, mereka menjadi populasi tanpa kewarganegaraan atau stateless terbesar di dunia.

Posisi masyarakat Rohingya di Myanmar diperburuk dengan adanya sentimen rasial terhadap mereka oleh mayoritas penduduk di Rakhine yang didominasi oleh masyarakat beragama Buddha. Rohingya dilihat sebagai masyarakat pemeluk agama islam dari negara lain. Kebencian ini kemudian meluas di seluruh Myanmar. Akibatnya, warga Rohingya selama puluhan tahun mengalami kekerasan, diskriminasi hingga persekusi di negara mereka sendiri, Myanmar.

Selama puluhan tahun setelahnya, masyarakat Rohingya pun mulai meninggalkan Myanmar. Puncaknya terjadi di tahun 2017 menyusul gelombang kekerasan besar-besaran di Negara Bagian Rakhine. Seluruh desa dibakar, ribuan keluarga dibunuh dan dipisahkan. Kejadian tersebut memaksa lebih dari 700 ribu warga Rohingya pergi dari Myanmar untuk mencari perlindungan. Peristiwa tersebut pun menjadi eksodus terbesar dalam sejarah Rohingya.

UNHCR mengungkap sejak tahun 1990-an kurang lebih 1 juta masyarakat Rohingya terpaksa keluar dari Myanmar dan menjadi pengungsi di negara lain. Sekitar 90% pengungsi Rohingya kini tinggal di kamp pengungsian di Cox’s Bazar, sebuah kota pelabuhan di Bangladesh. Sisanya tersebar di negara lain seperti Indonesia, India, Malaysia, Thailand dan Australia.

Kesulitan warga Rohingya untuk mencari perlindungan di negara lain bertambah di tengah penolakan yang dilakukan warga setempat terhadap mereka. Sejumlah negara diketahui melakukan pembatasan bahkan menolak adanya penampungan bagi pengungsi Rohingya seperti Singapura.

Data UNHCR mencatat per 31 Oktober 2023, jumlah pengungsi Rohingya yang mencari perlindungan ke sejumlah negara mencapai 1.296.525 orang. Bangladesh menjadi negara tujuan utama dengan paling banyak menampung pengungsi yakni 967.842 orang. Diikuti dengan Malaysia (157.731orang), Thailand (91.339 orang), India (78.731 orang), dan Indonesia (882 orang).

Di Indonesia, selama satu pekan terakhir gelombang pengungsi Rohingya mengalami peningkatan lebih dari 100% dengan jumlah sekitar 1.000 orang. Memburuknya situasi keamanan dan kondisi di kamp Cox’s Bazar menjadi pendorong pengungsi Rohingya untuk pergi dan mencari perlindungan baru di negara lain, salah satunya Indonesia.

Direktur Arakan Project, lembaga advokasi HAM Rohingya, Chris Lewa mengatakan Indonesia menjadi tempat transit bagi pengungsi Rohingya dalam mencari perlindungan karena tidak bisa mendarat di negara lain seperti Malaysia.

“Sementara mereka tidak bisa masuk ke Malaysia, karena sangat ketat menghalau dan mendorong mereka kembali ke laut. Pada akhirnya, mereka selalu sampai di Indonesia.”

Lewa juga menyampaikan kondisi kamp pengungsian di Cox’s Bazar diperparah dengan adanya sejumlah kelompok bersenjata yang bertikai satu sama lain. Sejumlah kelompok bersenjata ini bahkan sering meminta “pajak” kepada sebagian pengungsi. Selain situasi keamanan, krisis global juga menyebabkan kurangnya dana bantuan yang diberikan kepada pengungsi Rohingya. Akibatnya, kebutuhan mereka di kamp pengungsian sering tidak dipenuhi.

Para pengungsi yang tiba di Aceh belakangan ini, tambah Lewa, adalah mereka yang melarikan diri dan memprioritaskan mencari keselamatan. Artinya, akan ada kemungkinan jumlah pengungsi yang lebih banyak tiba akibat situasi tersebut.

Masyarakat Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang cukup menerima kedatangan pengungsi Rohingya dengan tangan terbuka. Jumlah penerimaan masyarakat Indonesia kepada pengungsi Rohingya pun tercatat meningkat.


Perkembangan Jumlah Pengungsi Rohingya di Indonesia. Sumber: Kompas.com
Dalam pertemuan mengenai isu Rohingya di sela-sela sidang ke-78 Majelis Umum PBB pada 21 September 2023 lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan komitmen Indonesia sebagai bagian dari ASEAN terhadap pengungsi Rohingya. Retno menuturkan ASEAN akan terus memberikan kontribusi dan tidak akan melupakan Rohingya.

Belakangan penolakan ditunjukkan lantaran pemerintah setempat yang sudah tidak mampu menampung jumlah pengungsi yang semakin banyak. Hal tersebut ditambah dengan sejumlah pihak dari pengungsi yang memiliki perilaku kurang baik dan tidak patuh terhadap norma-norma masyarakat setempat.

Penolakan tersebut juga terkait dengan kedatangan pengungsi di Indonesia yang selama ini justru banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia. Jaringan tersebut mencari keuntungan finansial dari para pengungsi. Para pengungsi disebut perlu membayar hingga Rp17,1 juta per orang untuk perjalanan tersebut.

Dilema Pemerintah Indonesia

Sikap penolakan warga setempat terhadap pengungsi Rohingya ditanggapi oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam mengatasi gelombang kedatangan pengungsi Rohingya sejak November lalu. Jokowi juga menginstruksikan agar masalah tersebut dapat didiskusikan dengan pemerintah daerah bersama dengan UNHCR.

Mahfud MD mengaku pihaknya masih terus mencari solusi terkait kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia. Mahfud menambahkan dirinya akan menggelar rapat untuk membahas kasus tersebut. Menurutnya, pemerintah akan tetap mempertimbangkan dua aspek dalam mencari solusi tersebut, yakni aspek logistik dan kemanusiaan.

Mahfud menambahkan permasalahan yang sedang dihadapi kini adalah akibat dari sikap terbuka Indonesia menerima pengungsi Rohingya yang didasarkan oleh kemanusiaan. Hal itu tidak dibarengi dengan sikap beberapa negara yang bahkan terikat pada perjanjian UNHCR seperti Malaysia, Australia hingga Singapura.

Penolakan warga setempat, menurutnya, didasari oleh adanya keberatan dari penduduk lokal akibat jumlah pengungsi yang terus bertambah.

Sebelumnya, pada pertengahan November lalu, menyusul gelombang awal kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa Indonesia bukan bagian dari Konvensi Pengungsi 1951. Ini artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung dan memberikan solusi permanen bagi pengungsi. Iqbal menambahkan, penerimaan yang selama ini dilakukan Indonesia melalui pemberian tempat berlindung sementara bagi pengungsi Rohingya semata-mata merupakan bentuk kemanusiaan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid mengungkap, meski tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia sudah memiliki banyak aturan terkait perlindungan hak asasi manusia. Beberapa konvensi tersebut mencakup soal pengungsi yakni Konvensi Menentang Penyiksaan, International Covenant on Civil and Political Rights serta Konvensi Hukum Laut. Menurut Usman, di antara konvensi tersebut banyak yang mewajibkan pemerintah Indonesia dapat menghormati pengungsi yang mencari suaka atau tempat perlindungan.

Chris Lewa mengungkap permasalahan Rohingya perlu mendapat perhatian oleh negara ASEAN. Ia menilai upaya ASEAN dalam mengatasi krisis tersebut tidak menunjukkan adanya penyelesaian. Situasi tersebut, menurutnya, terjadi akibat tidak adanya kejelasan mekanisme penanganan pengungsi yang kemudian berakibat pada penolakan sebagian warga Aceh.

Peneliti ASEAN dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Adriana Elizabeth, menyebut Indonesia tidak bisa menjadi satu-satunya negara yang bersedia menampung pengungsi Rohingnya. Oleh karenanya, dibutuhkan kesepakatan regional terkait isu tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah. Teuku menyebut persoalan pengungsi Rohingya harusnya dapat diputuskan di tingkat ASEAN. Dalam hal ini, negara ASEAN harus kompak menekan pemerintah Myanmar untuk menjalankan Konsensus Lima Poin yang disepakati sebagai solusi atas krisis politik Myanmar.

Adapun Konsensus Lima Poin merujuk pada keputusan para pemimpin ASEAN yang diambil dalam pertemuan kurang dari dua bulan setelah junta militer Myanmar melakukan kudeta terhadap pemerintahan sipil pimpinan Aung San Suu Kyii pada 2021 lalu. Lima Poin Konsensus itu adalah pengiriman bantuan kemanusiaan, penghentian aksi kekerasan, diselenggarakannya dialog yang inklusif, pembentukan utusan khusus dan kunjungan utusan khusus ke Myanmar.

Keramaian di Media Konvensional

Perbincangan mengenai kedatangan pengungsi Rohingya mendapat porsi pemberitaan cukup ramai di media konvensional. Melalui alat big data Newstensity milik PT Nestara Teknologi Teradata, Jangkara memantau pembicaraan tentang topik tersebut. Adapun rentang waktu pemantauan adalah pemberitaan dari tanggal 1 Desember hingga 7 Desember 2023.

Dengan kata kunci “rohingya” Jangkara memantau bagaimana isu ini disampaikan di media konvensional. Hasilnya, setelah melalui tahap penjaringan, ditemukan jumlah pemberitaan mencapai 1.851 berita. Tanggal 6 Desember 2023 menjadi puncak isu ini diberitakan di media yakni sebanyak 584 berita.


Lini Masa Pemberitaan Rohingya (Sumber: Newstensity)
Puncak keramaian pemberitaan mengenai Rohingya tersebut menyusul tanggapan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh. Hal ini tercermin dari ramainya headline sejumlah berita dengan pernyataan Mahfud MD terkait hal tersebut. Sejumlah media juga menyoroti kondisi pengungsi Rohingya yang masih belum mendapat kepastian terkait tempat berlindung.

Topik mengenai kedatangan pengungsi Rohingya banyak disampaikan oleh media Kompas melalui laman media onlinenya, kompas.com. Kompas.com menjadi media online yang memberitakan topik tersebut terbanyak yakni hingga 29 berita. Disusul kemudian oleh media regional jejaring Tribun Network, aceh.tribunnews.com sebanyak 24 berita. Lalu ada juga antaranews.com dan detik.com yang masing-masing memberitakan sebanyak 19 berita.


Online Media Share tentang Rohingya (Sumber: Newstensity)
Melihat dari hasil analisis word cloud ditemukan sejumlah kata kunci yang muncul dalam pemberitaan tentang kedatangan pengungsi Rohingya. Kata kunci seperti “imigran”, “aceh” “tolak” hingga “usir” muncul mengiringi pemberitaan mengenai kedatangan pengungsi Rohingya.


Analisis Word Cloud Pemberitaan Rohingya (Sumber: Newstensity)
Reaksi Publik di Media Sosial

Kedatangan pengungsi Rohingya beberapa hari ini memantik reaksi publik yang cukup besar. Reaksi publik cukup banyak disampaikan melalui media sosial. Salah satunya X (Twitter). Topik “Rohingya” pun sempat menduduki posisi tinggi di trending topik Twitter Indonesia.

Keramaian warganet di Twitter didominasi oleh tanggapan masyarakat Indonesia terhadap sikap penolakan yang dilakukan warga Aceh terhadap kedatangan pengungsi Rohingya. Tidak sedikit warga yang mendukung sikap penolakan tersebut.

Penolakan tersebut didorong oleh narasi yang bermunculan tentang sikap warga Rohingya yang dinilai meresahkan dan seolah tidak menghargai pemberian masyarakat Indonesia. Beberapa dari mereka dikabarkan melakukan tindak kriminal seperti melakukan pencurian. Komentar kemarahan pun mewarnai cuitan warganet yang meminta pemerintah dapat menindak tegas dengan memulangkan kembali pengungsi Rohingya.

Pembicaraan ini banyak disampaikan melalui akun-akun auto base yang memungkinkan pengguna mengirimkan pesan dengan identitas anonim melalui akun base tersebut. Akun-akun auto base rata-rata memiliki jumlah pengikut yang besar sehingga cuitan mengenai pengungsi Rohingya melalui akun tersebut selalu mendapat jumlah likes hingga komentar terbanyak.


Akun Auto Base di X yang Meramaikan Pembicaraan Mengenai Rohingya
Keresahan warganet ditambah dengan adanya pengakuan dari salah satu pengungsi Rohingya terkait kemungkinan adanya jaringan penyelundup manusia dalam kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia. Pengakuan tersebut disampaikan oleh Deli Warsa, seorang pengungsi Rohingya dari Bangladesh yang mengaku dirinya tidak terdampar melainkan dengan sengaja mengungsi ke Indonesia dibantu oleh seorang “middleman” atau perantara. Pengakuan tersebut disampaikan dalam bentuk video yang diunggah di media sosial dan menuai reaksi beragam dari warganet.

Sejumlah akun Twitter lainnya menanggapi ramainya penolakan warganet terhadap pengungsi Rohingya dengan menyebut banyak narasi keliru mengenai Rohingya yang berakibat pada munculnya ujaran-ujaran kebencian hingga rasisme. Beberapa menuliskan bahwa kebencian warganet Indonesia terhadap pengungsi Rohingya adalah karena adanya misinformasi dan propaganda tentang warga Rohingya.


Cuitan Tanggapan Ramainya Penolakan Warganet terhadap Pengungsi Rohingya
Jangkara memantau perbincangan publik terkait topik tersebut di media sosial X (Twitter). Dengan alat big data Socindex milik PT Nestara Teknologi Teradata, Jangkara memantau kata kunci “rohingya” dari periode waktu 1 Desember — 7 Desember 2023.

Dari hasil pantauan diketahui bahwa kedatangan pengungsi Rohingya selama periode tersebut diperbincangkan dengan total percakapan hanya mencapai 10.747 talks. Adapun total engagement-nya mencapai 186.232 yang mencapai ke lebih dari dari 2,3 juta akun. Isu ini juga memiliki potensi buzz reach ke sebanyak 260,8 juta akun.


Statistik Percakapan di X dengan Kata Kunci “rohingya” (Sumber: Socindex)
Sama halnya dengan pemberitaan di media konvensional, pembicaraan mengenai pengungsi Rohingya di media sosial X mulai muncul di tanggal 2 Desember 2023, menyusul kedatangan kapal kayu yang mengangkut pengungsi Rohingnya di Sabah. Perbincangan tersebut beranjak meningkat hingga mencapai puncaknya di tanggal 6 Desember 2023. Meski menurun, percakapan masih cukup ramai di beberapa hari setelahnya di tanggal 7 Desember 2023.


Linimasa Pembicaraan Rohingya di X (Sumber: Socindex)
Epilog

Kedatangan pengungsi Rohingya di perairan Aceh menempatkan pemerintah Indonesia dalam situasi sulit. Pemerintah Indonesia atas nama kemanusiaan berupaya untuk menangani kedatangan pengungsi Rohingya tetapi juga harus menanggapi sejumlah penolakan yang disampaikan warga Aceh. Situasi sulit tersebut ditambah dengan sikap seolah “abstain” yang ditunjukkan negara lain dalam menangani krisis tersebut. Ke depannya perlu adanya tindakan bersama yang dilakukan negara dan lembaga internasional lainnya agar dapat mengakhiri penderitaan warga Rohingya