Ganja Medis di Indonesia

Ganja Medis di Indonesia: Nyawa Orang di Tangan Hukum Usang


 

Legalisasi ganja di Indonesia masih jauh dari kenyataan. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, bicara mengenai ganja adalah hal yang tabu. Salah satu penyebab paranoid masyarakat terhadap ganja adalah pemberitaan satu sisi dari media yang akhirnya membentuk opini publik bahwa ganja dipandang sebagai produk negatif, semua penggunanya dicap salah, tanpa pedulikan manfaat serta konteks penggunaannya untuk apa. 

 

Ganja menjadi ilegal berkat The United Nations Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 (“Konvensi Tunggal 1961”). PBB saat itu menggolongkan ganja pada Schedule IV, alias kategori untuk jenis substansi yang sangat berbahaya, tidak memiliki manfaat medis, serta berisiko sangat tinggi terhadap kesehatan. Ganja digolongkan yang setara dengan heroin, opioid dan lainnya. 

 

Kala itu, PBB menetapkan Konvensi Tunggal 1961 sebagai produk hukum yang wajib diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB. Berdasarkan hal tersebut, Indonesia kemudian meratifikasinya ke dalam UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (serta mencabut hukum kolonial Verdoovende Middelen Ordonnantie), yang kemudian direvisi oleh UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”).

 

Akar Permasalahan Regulasi Narkotika di Indonesia

 

Pokok permasalahan dari pembentukan UU Narkotika adalah kesalahan penafsiran dari Konvensi Tunggal 1961. Prinsip dasar dari Konvensi Tunggal 1961 adalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Sejatinya konvensi tersebut bukan serta merta melarang penggunaan narkotika sepenuhnya. Dalam Pasal 28 Konvensi Tunggal 1961 dapat ditafsirkan bahwa penanaman ganja itu diperbolehkan, dengan syarat dikontrol oleh badan khusus di bawah pemerintah. Sedangkan yang tidak diperbolehkan dalam Pasal 28 itu adalah penanaman baik untuk tujuan industri maupun hortikultura.

 

Selanjutnya, Pasal 49 Konvensi Tunggal 1961 menyatakan bahwa negara yang telah menggunakan ganja sebagai tujuan medis dan ilmiah diberikan tenggat waktu untuk dapat melanjutkan penggunaannya hingga 25 tahun sejak berlakunya konvensi. Dengan demikian, sejak awal disahkan, Konvensi Tunggal 1961 tidak pernah melarang penggunaan ganja sepenuhnya sehingga masih dapat dipergunakan untuk kepentingan medis dan penelitian. 

 

Dengan demikian, pemerintah Indonesia hanya melakukan interpretasi atas pelarangan penggunaan narkotika yang dibaca dalam konteks pergerakan hukum dan bukan hak atas kesehatan. Bahkan Konvensi Psikotropika 1971 juga menyatakan ketika terdapat individu yang perlu diintervensi kesehatannya karena memiliki gangguan penggunaan zat, maka pada Pasal 36 dan 38 norma tersebut memastikan yang dihukum bukan individunya, melainkan melakukan intervensi kesehatan dan sosial.

 

Tidak ada ketentuan di dalam konvensi-konvensi tersebut yang secara khusus mensyaratkan kriminalisasi atas penggunaan ganja. Bahkan, ada aspek fleksibilitas untuk pelanggaran kecil terkait penggunaan ganja secara pribadi. Maka, depenalisasi dan/atau dekriminalisasi untuk penggunaan ganja secara pribadi seperti penguasaan atau penanaman ganja untuk konsumsi pribadi, dimungkinkan oleh konvensi-konvensi PBB tersebut.

 

Hukum yang Dinamis

 

Hukum yang ideal adalah hukum yang berjalan seirama dengan perkembangan pada masyarakat. Pada 2 Desember 2020 lalu, berdasarkan hasil voting yang dilakukan oleh Commission on Narcotics Drugs (CND) memutuskan ganja dan resin ganja dihapus dari Schedule IV dan menjadi Schedule I. Artinya ia kini tergolong substansi yang memiliki manfaat medis namun tetap memiliki risiko penyalahgunaan yang besar. Sebanyak 27 negara setuju, satu abstain, dan 25 negara lainnya menolak dalam voting tersebut.

 

Metadhone adalah salah satu contohnya. Konvensi Tunggal 1961 menggolongkan Metadhone (Metadona) digolongkan ke dalam golongan I. Namun kemudian beberapa riset menyatakan bahwa Metadona termasuk dalam obat pereda nyeri (analgesik opioid). Obat ini bekerja dengan cara mengubah respon sistem saraf dan otak dalam merespons rasa sakit dan nyeri. Sehingga dalam perkembangannya, Metadona dapat dimanfaatkan sebagai pelayanan kesehatan. UU Narkotika tahun 1997 memasukkan Metadona ke dalam golongan II. 

 

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pasal andalan para penegak hukum untuk menjalankan ‘operasinya’. Apabila seorang pengguna ditangkap dengan barang bukti ganja, ia akan dijerat setidaknya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika mengenai penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Inilah pasal utama yang akan dikenakan. Kemudian untuk lapis kedua, penyidik umumnya akan menggunakan Pasal 111 UU Narkotika mengenai kepemilikan Narkotika Golongan I.

 

Bak sebuah robot, aparat penegak hukum bekerja atas dasar perintah peraturan tertulis, tanpa komitmen keadilan dan pemahaman atas konteks. Mereka pukul rata  

anak pengidap meningitis otak, ibu pengidap kanker sumsum tulang belakang, anak yang kejang dan epilepsy pengidap cerebral palsy, junkie dan bandar sebagai subjek dalam UU yang menyatakan “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I….”

 

Unsur penghukuman dan pemidanaan terhadap semua tersangka kasus narkoba masih diprioritaskan dalam politik hukum nasional. Padahal populasi Lembaga Pemasyarakatan saat ini membludak hingga kapasitasnya mencapai 186%. Data Ditjenpas tahun 2021 menunjukan jumlah seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 255.435 dengan 139.088 merupakan WBP kasus narkotika. Dapat dikatakan konsep restorative justice dalam hal penyalahgunaan Narkotika belum diterapkan secara baik.

 

Mahkamah Konstitusi (masih) Menolak Legalisasi Ganja Medis

 

Permohonan Uji Materi UU Narkotika yang dilayangkan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, ICJR, dan LBHM, serta tiga orang ibu ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti, dan Santi Warastuti tercatat dalam nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 sejak November 2020 lalu dinyatakan ditolak oleh MK pada Rabu 20 Juli 2022. Dalam Amar Putusannya, Hakim MK menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

 

Para pemohon menguji secara materi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan. Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Hal tersebut pun diadopsi pada Pasal 4 huruf a UU Narkotika yang menyebutkan UU Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

 

Sedangkan MK berpendapat bahwa jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi belum dapat terbukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah. Menurut Majelis Hakim, dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh MK untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

 

Setidaknya 43 bukti telah ditunjukan di muka pengadilan. Isinya tentang bagaimana para penyintas di beberapa negara yang mengalami penyakit yang diderita anak para pemohon. Kondisi mereka membaik setelah diberikan pengobatan yang mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). Namun Majelis Hakim masih merasa belum ada bukti penelitian secara komprehensif karena semua penelitian tersebut bukan penelitian yang dilakukan di Indonesia.

 

Namun akhirnya ada secercah harapan dari pemerintah Indonesia. Pertengahan tahun 2022, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa terkait wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis yang merujuk pada fatwa MUI terhadap Nikotin. Pernyataan Wapres disambut baik oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang langsung mengesahkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dengan demikian, seluruh instansi baik negara maupun swasta yang memenuhi klasifikasi dari Kemenkes dapat mengajukan izin untuk melakukan riset ganja dan diharapkan akan melahirkan banyak hasil penelitian yang komprehensif mengenai ganja di Indonesia. 

 

Baby step is still a progress!