Jokowi The Super President yang Mengerikan

Jokowi The Super President yang Mengerikan

 

“Jokowi tiga periode! Jokowi tiga periode!”

 

Saya mendengar kalimat itu diteriakkan relawan Jokowi yang berkumpul di Stadion Gelora Bung Karno dalam acara Nusantara Bersatu, 26 November 2022. Dari atas panggung Jokowi merespons dengan senyuman seraya mengacungkan tiga jari, seolah mengamini aspirasi. 

 

Sikap Jokowi tersebut tak mencerminkan pernyataannya dalam pelbagai kesempatan sebelumnya yang menolak perpanjangan masa jabatan presiden. Pada 2 Desember 2019 ia menyatakan, “kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (niatan) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan.” 

 

Pada 15 Maret 2021, Jokowi mengatakan, “Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak juga berminat menjadi presiden tiga periode.” Pernyataan ini menanggapi pendapat eks Ketua Umum PAN Amien Rais yang menganggap wacana amandemen UUD 1945 sebagai cara untuk memperpanjang periode jabatan presiden. 

 

Beberapa bulan sebelum acara Nusantara Bersatu, pada 5 April 2022, Jokowi sempat pula melarang para menteri kabinetnya menyinggung soal isu ini agar tak menimbulkan polemik di masyarakat. “Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan mengenai urusan penundaan (pemilu), urusan perpanjangan (jabatan presiden),” katanya. 

 

Saat itu, seperti dicatat Tempo, sederet menteri kabinet Jokowi memang mengusulkan penundaan pemilu. Mereka adalah Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.  

 

Kini, empat bulan setelah acara Nusantara Bersatu berlalu, isu Jokowi tiga periode menemukan momentum lagi. Pada 2 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024. Perintah ini adalah bagian dari putusan sidang yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

 

Menanggapi putusan tersebut, sejumlah pihak mendesak Jokowi segera bersikap. Salah satunya Peneliti CSIS Noory Okthariza yang menunggu apakah Jokowi akan bersikap normatif dengan menyatakan menghormati putusan pengadilan, atau akan meminta KPU agar melawan. 

 

Berdasarkan situasi mutakhir yang kian memperjelas wacana perpanjangan masa jabatan presiden, pertanyaan yang penting dijawab bukan lagi soal Jokowi mau atau tidak; melainkan, apakah realitas politik hari ini memungkinkan Jokowi mengubah konstitusi dan memperpanjang masa jabatannya? Jawaban atas pertanyaan inilah yang membuat kita, rakyat biasa, bisa menerka sejauh apa bola perpanjangan masa jabatan ini bisa bergulir. 

 

Permainan Pembagian Kuasa Era Jokowi

 

Dalam Party Cartelization, Indonesian-Style: Presidential Power-Sharing and The Contingency of Democratic Opposition (2018), Dan Slater berpendapat bahwa pemerintahan Jokowi cenderung memainkan kombinasi strategi pembagian kekuasaan victory dan reciprocity untuk mengelola kekuasaannya. 

 

Sederhananya, strategi victory adalah ketika presiden memosisikan diri sebagai pemenang yang membagi kekuasaan kepada partai-partai pendukungnya di pemilu dan orang yang dikehendakinya saja. Sehingga, partai politik yang tak mendukungnya di pemilu secara otomatis menjadi oposisi pemerintahan. 

 

Permainan ini, menurut Slater, mungkin terjadi dalam sistem pemilu langsung yang membuat rakyat punya kredit politik lebih besar ketimbang partai politik bagi keterpilihan presiden. Sehingga, presiden tak perlu terlalu terikat dengan kepentingan partai politik dalam membagi kekuasaan yang dimilikinya. 

 

Lalu, strategi reciprocity adalah ketika presiden menawarkan kekuasaan kepada seluruh partai politik, meskipun partai tersebut tak mendukungnya di pemilu. Sehingga tak ada oposisi yang bisa teridentifikasi dengan jelas. 

 

Jokowi menggunakan strategi victory untuk menentukan siapa dapat apa atau porsi kekuasaan di pemerintahannya. Sementara, reciprocity untuk menentukan siapa bisa masuk ke pemerintahannya dan berbagi kekuasaan dengannya. Slater pun menyebut cara ini sebagai pembagian kekuasaan serampangan. 

 

Slater menyebut Jokowi mulai melakukannya pada 2016 atau pertengahan periode pertamanya. Jokowi yang semula hanya memainkan strategi victory dan hanya membagi kekuasaan pada partai pendukungnya (PDIP, Hanura, PKB, dan Nasdem), kemudian membagi kekuasaannya dengan Golkar, PPP, dan PAN yang merupakan anggota Koalisi Merah Putih (KMP) pendukung Prabowo-Hatta sebagai lawannya di pemilu 2014. 

 

Hasilnya, koalisi Jokowi semakin besar dengan porsi dukungan di parlemen meningkat dari hanya 37 persen pada Oktober 2014 atau ketika baru menjabat, menjadi 69 persen. Hanya menyisakan Gerindra, PKS, dan Demokrat di luar kekuasaan. 

 

Menurut Marcus Mietzner dalam Coercing Loyalty: Coalitional Presidentialism in Party Politics in Jokowi’s Indonesia (2016), Jokowi melakukan langkah tersebut karena merasa pemerintahannya goyah akibat tekanan KMP di parlemen. Terutama setelah KMP berhasil memenangi pemilihan pimpinan DPR yang membuat lembaga legislatif sukar bekerja sama dengan eksekutif. 

 

Keberhasilan Jokowi menarik partai oposisi ke dalam pemerintahannya, kata Mietzner, antara lain karena ia “main tongkat.” Jokowi hanya mau mengakui kubu pendukung pemerintahannya di Golkar dan PPP yang saat itu tengah terjebak dalam dualisme kepemimpinan. Di Golkar, kubu tersebut di bawah pimpinan Agung Laksono. Sementara, di PPP di bawah Romahurmuziy. Langkah ini mirip langkah Soeharto yang memilih mengakui PDI kubu Soerjadi daripada Megawati Soekarnoputri yang saat itu aktif menentang rezim Orde Baru. 

Strategi Jokowi tak berhenti di periode kedua, tapi justru meningkat. Ia bahkan mengajak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, pasangan capres-cawapres lawannya di pemilu 2019 masuk ke dalam kabinetnya. Prabowo menjadi Menteri Pertahanan dan Sandiaga menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Langkah ini sekaligus memasukkan Gerindra yang pada periode sebelumnya menjadi oposisi ke dalam pemerintahan. 

 

Belakangan, Jokowi pun memasukkan kembali PAN ke dalam koalisi pemerintah. Ia mengangkat Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Koalisi Jokowi, yang sudah besar, semakin bengkak. 

 

Kini ada tujuh partai koalisi pemerintahan Jokowi. Mereka menguasai 81,91 persen dari total 575 kursi parlemen. 

 

Jokowi The Super President

 

Bila kita menyangka Jokowi terjebak kepentingan partai politik karena membentuk koalisi besar, tampaknya itu salah. Yang terjadi adalah Jokowi menjelma pemimpin kartel politik dan memegang kendali parlemen di tangannya. 

 

Sebagaimana dikatakan Dan Slater, porsi kekuasaan presiden yang dipilih secara langsung tak berkurang ketika memberi jabatan ke partai politik. Tapi, antar partai politiklah yang mesti berbagi porsi kekuasaan di dalam kabinet. Maka sebanyak apa pun jumlah anggota partai koalisi tak akan menghabiskan kekuasaan presiden, justru menjadi sumber daya kuasa baginya. 

 

Di sisi lain, partai politik di negeri ini cenderung membentuk kartel untuk mengakses sumber daya negara sebagai alat mempertahankan diri dalam sistem politik. Membuat mereka rela berbagi kekuasaan meski memiliki perbedaan ideologi. Akibatnya, partai politik akan tetap setia dan tunduk pada presiden ketika masuk ke koalisi, meski mereka sesekali saling tusuk untuk berebut porsi kursi di kabinet. 

 

Pembagian kekuasaan serampangan, seperti dilakukan Jokowi untuk menstabilkan kekuasaannya, bisa menghambat akuntabilitas vertikal demokrasi atau pertanggungjawaban partai politik kepada pemilih.

 

Secara retrospektif, pemilih tak bisa sepenuhnya menendang partai yang tak dikehendaki dari lingkaran kekuasaan. Karena presiden bahkan memasukkan partai-partai gurem ke dalam pemerintahannya. Dalam kasus Jokowi, itu terlihat dari Perindo, PSI, dan PKPI yang tetap mendapatkan jatah di kabinet meski tak lolos parlemen. 

 

Secara prospektif, pembagian kuasa serampangan menghabisi peluang munculnya partai oposisi yang jelas. Sehingga tak ada tawaran pilihan oposisi kepada pemilih, yang bisa menjadi pembanding dari kinerja rezim saat ini. 

 

Hanya PKS dan Demokrat yang berada di luar pemerintah saat ini. Itu pun belakangan muncul isu mereka ditawari masuk ke kabinet, satu hal yang semakin menguatkan tesis Slater bahwa partai di luar pemerintahan hanya akibat dari kebuntuan negosiasi antar elite, bukan karena respons nyata dari keinginan pemilih. 

 

Tanpa oposisi, menurut Slater, hubungan partai politik dengan negara menguat. Sebaliknya, hubungan partai politik dengan pemilih mengendur. Pada periode kedua Jokowi, hal ini cukup terlihat dengan parlemen yang cenderung mudah meloloskan agenda pemerintah. 

 

Berdasarkan catatan di situs resmi DPR, parlemen mengesahkan sebanyak 43 persen atau 19 dari 44 Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan pemerintah dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Salah duanya adalah UU Cipta Kerja dan UU Ibu Kota Negara yang menjadi agenda utama pemerintahan Jokowi di bidang ekonomi dan pembangunan, meskipun saat prosesnya mendapat penolakan besar dari rakyat. 

 

Bahkan, DPR tercatat membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan usulan pemerintah hanya dalam 8 hari kerja. Beleid ini disahkan pada 1 September 2020. Padahal saat itu muncul protes dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), salah satunya LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) yang menyebut aturan tersebut berpotensi menjadi alat barter politik lantaran berisi pasal perpanjangan masa jabatan hakim MK. 


Sebaliknya, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah lama menjadi atensi publik justru lama disahkan. Aturan tersebut sempat dikeluarkan dari prolegnas prioritas, terkatung-katung di DPR selama lebih dari 10 tahun, hingga akhirnya disahkan pada 12 April 2022 lalu. 

 

Jumlah UU Usulan Pemerintah yang Disahkan DPR Masa Kerja 2020-2022

Tahun
Jumlah Undang-Undang Usulan Pemerintah
Jumlah Undang-Undang Usulan Pemerintah yang Sah
2020
16
8
2021
16
7
2022
12
4

 

Sebagai perbandingan, sikap DPR kepada pemerintah sangat berbeda pada 2015-2016, ketika Jokowi hanya didukung koalisi kecil. DPR saat itu hanya mengesahkan 35% atau 6 dari 17 RUU usulan pemerintah dalam program legislasi nasional prioritas, seperti bisa dilihat dalam tabel berikut:

 

Jumlah UU Usulan Pemerintah yang Disahkan DPR Masa Kerja 2015-2016

Tahun
Jumlah Undang-Undang Usulan Pemerintah
Jumlah Undang-Undang Usulan Pemerintah yang Sah
2015
11
5
2016
6
1

 

 

Kembali ke awal tulisan ini, isu perpanjangan masa jabatan presiden selalu diiringi dengan rencana amandemen UUD 1945 dan penundaan pemilu. Keduanya berkaitan langsung dengan partai politik dan kinerja legislasi di parlemen. Dengan kartelisasi partai politik yang berada di genggaman Jokowi, cukup untuk mengatakan bahwa ia mampu mengubah konstitusi dan memperpanjang masa jabatannya. 

 

Rasanya kita bisa melihat bola panas ini akan bergulir ke mana. Dan ini mengerikan. Sangat mengerikan