144 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS: Cek Faktanya!

Penulis: Sri Hana Karenina
Editor: Achmad Susanto
144 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS: Cek Faktanya!

Highlight

  • Apakah benar ada 144 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Ya, isu mengenai 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan merujuk pada penyakit-penyakit yang harus ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL). Penyakit-penyakit tersebut dianggap dapat diatasi di FKTP tanpa perlu rujukan.

  • Apa tujuan BPJS Kesehatan membatasi rujukan ke FKTL?

Pembatasan rujukan ini bertujuan untuk efisiensi layanan kesehatan, menghindari penumpukan pasien di FKTL, dan optimalisasi sumber daya kesehatan. Penyakit yang tidak memerlukan tindakan kompleks sebaiknya diselesaikan di FKTP untuk meningkatkan kualitas layanan di tingkat tersebut.

  • Bagaimana cara mengecek status BPJS Kesehatan saya?

Anda dapat mengecek status BPJS Kesehatan melalui beberapa cara: Menggunakan Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Google Play Store atau App Store, Kunjungi Website Resmi BPJS Kesehatan dan masukkan nomor kepesertaan Anda, Menghubungi Layanan Call Center 24 Jam di nomor 1500 400 untuk informasi terkini tentang kepesertaan Anda.

  • Mengapa memiliki asuransi kesehatan tambahan penting meskipun sudah memiliki BPJS?

Memiliki asuransi kesehatan tambahan penting karena: Menjamin perlindungan lebih luas untuk penyakit yang mungkin tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan, Menyediakan proses klaim cepat tanpa prosedur rujukan yang rumit, Memberikan akses ke rumah sakit premium yang mungkin tidak terjangkau oleh BPJS, Memberikan fleksibilitas penggunaan tanpa terikat pada wilayah FKTP tertentu.

 

Baca juga:
Lupakan Dulu Terapi, Mari Mulai Revolusi
Pria Boleh Terlibat dalam Urusan Kontrasepsi Melalui Vasektomi
Memukul atau Menampar Bukan Solusi Kasus Henti Jantung

 

Apa Benar ada 144 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS?

BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Meski sering dianggap setara dengan asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki aturan tersendiri, termasuk dalam menentukan jenis penyakit yang dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL). Baru-baru ini, muncul isu terkait daftar 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS, sehingga banyak orang merasa perlu untuk mengevaluasi pilihan asuransi kesehatan mereka.

Apakah benar ada 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan? Mari kita telusuri informasi ini lebih dalam, sekaligus memahami langkah apa yang bisa Anda ambil untuk memastikan kesehatan Anda tetap terlindungi.

Apa Itu BPJS Kesehatan dan Layanannya?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fasilitas yang ditawarkan mencakup:

  • Pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.
  • Pengobatan dan konsultasi dokter.
  • Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) jika diperlukan.

Namun, tidak semua penyakit dapat langsung dirujuk ke FKTL. Beberapa penyakit harus ditangani di FKTP terlebih dahulu. Aturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di tingkat dasar dan mencegah overload di rumah sakit.

144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit

Isu terkait daftar 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS sebenarnya mengacu pada penyakit yang harus ditangani di FKTP terlebih dahulu. Berikut adalah daftar lengkapnya:

No Penyakit
1 HIV/AIDS tanpa komplikasi
2 Kejang demam
3 Tetanus
4 Tension headache (sakit kepala tegang)
5 Migrain
6 Bell's palsy
7 Vertigo
8 Gangguan somatoform
9 Insomnia
10 Benda asing di konjungtiva
11 Konjungtivitis
12 Perdarahan subkonjungtiva
13 Mata kering
14 Blefaritis
15 Hordeolum
16 Trikiasis
17 Episkleritis
18 Hipermetropia ringan
19 Miopia ringan
20 Mabuk perjalanan
21 Furunkel pada hidung
22 Rhinitis akut
23 Rhinitis vasomotor
24 Rhinitis alergika
25 Kemasukan benda asing
26 Epistaksis
27 Influenza
28 Pertusis
29 Faringitis
30 Tonsilitis
31 Laringitis
32 Asma bronchiale
33 Bronchitis akut
34 Pneumonia, bronkopneumonia
35 Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
36 Hipertensi esensial
37 Kandidiasis mulut
38 Ulcus mulut (aptosa, herpes)
39 Parotitis
40 Infeksi pada umbilikus
41 Gastritis
42 Astigmatism ringan
43 Presbiopia
44 Buta senja
45 Otitis eksterna
46 Otitis media akut
47 Serumen prop
48 Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
49 Refluks gastroesofagus
50 Demam tifoid
51 Intoleransi makanan
52 Alergi makanan
53 Keracunan makanan
54 Penyakit cacing tambang
55 Strongiloidiasis
56 Askariasis
57 Skistosomiasis
58 Taeniasis
59 Hepatitis A
60 Disentri basiler, disentri amuba
61 Hemoroid grade ½
62 Infeksi saluran kemih
63 Gonore
64 Pielonefritis tanpa komplikasi
65 Fimosis
66 Parafimosis
67 Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
68 Infeksi saluran kemih bagian bawah
69 Vulvitis
70 Vaginitis
71 Anemia defisiensi besi pada kehamilan
72 Ruptur perineum tingkat ½
73 Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
74 Mastitis
75 Cracked nipple
76 Inverted nipple
77 Diabetes melitus tipe 1
78 Diabetes melitus tipe 2
79 Hipoglikemi ringan
80 Malnutrisi energi protein
81 Defisiensi vitamin
82 Defisiensi mineral
83 Dislipidemia
84 Hiperurisemia
85 Obesitas
86 Anemia defisiensi besi
87 Limphadenitis
88 Demam dengue, DHF
89 Malaria
90 Leptospirosis (tanpa komplikasi)
91 Reaksi anafilaktik
92 Ulkus pada tungkai
93 Lipoma
94 Veruka vulgaris
95 Moluskum kontangiosum
96 Herpes zoster tanpa komplikasi
97 Morbili tanpa komplikasi
98 Varicella tanpa komplikasi
99 Herpes simpleks tanpa komplikasi
100 Impetigo
101 Impetigo ulceratif (ektima)
102 Folikulitis superfisialis
103 Furunkel, karbunkel
104 Eritrasma
105 Erisipelas
106 Skrofuloderma
107 Lepra
108 Sifilis stadium 1 dan 2
109 Tinea kapitis
110 Tinea barbe
111 Tinea facialis
112 Tinea corporis
113 Tinea manus
114 Tinea unguium
115 Tinea cruris
116 Tinea pedis
117 Pitiriasis versicolor
118 Candidiasis mucocutan ringan
119 Cutaneus larvamigran
120 Filariasis
121 Pedikulosis kapitis
122 Pediculosis pubis
123 Scabies
124 Reaksi gigitan serangga
125 Dermatitis kontak iritan
126 Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
127 Dermatitis numularis
128 Napkin ekzema
129 Dermatitis seboroik
130 Pitiriasis rosea
131 Acne vulgaris ringan
132 Hidradenitis supuratif
133 Dermatitis perioral
134 Miliaria
135 Urtikaria akut
136 Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
137 Vulnus laseraum, puctum
138 Luka bakar derajat 1 dan 2
139 Kekerasan tumpul
140 Kekerasan tajam
141 Vaginosis bakterialis
142 Salphingitis
143 Kehamilan normal
144 Aborsi spontan komplit

Daftar ini menunjukkan bahwa penyakit-penyakit tersebut dianggap bisa diatasi tanpa perlu rujukan ke FKTL, asalkan pasien mendapatkan pengobatan yang tepat di FKTP.

Mengapa BPJS Kesehatan Membatasi Rujukan?

Pembatasan ini dilakukan untuk:

  1. Efisiensi Layanan Kesehatan:
     
    • FKTP mampu menangani banyak kasus dengan biaya lebih rendah.
    • Mencegah penumpukan pasien di FKTL.
  2. Optimalisasi Sumber Daya Kesehatan:
     
    • Penyakit yang tidak membutuhkan tindakan kompleks sebaiknya diselesaikan di FKTP.
  3. Peningkatan Kualitas FKTP:
     
    • Memberikan kepercayaan lebih kepada tenaga medis di FKTP.

Namun, keputusan ini menimbulkan kekhawatiran. Banyak orang mulai mempertanyakan apakah layanan BPJS cukup untuk kebutuhan mereka, terutama jika terjadi penyakit serius.

Cara Cek BPJS Kesehatan Anda

Untuk memastikan layanan kesehatan Anda, selalu cek status BPJS Kesehatan Anda melalui:

  • Aplikasi Mobile JKN: Unduh di Google Play Store atau App Store.
  • Website Resmi BPJS Kesehatan: Masukkan nomor kepesertaan Anda untuk informasi detail.
  • Layanan Call Center 24 Jam (1500 400): Dapatkan informasi terkini tentang kepesertaan Anda.

Dengan rutin melakukan cek BPJS Kesehatan, Anda bisa memastikan layanan yang Anda dapatkan sesuai dengan kebutuhan.

Pilihan Alternatif: Mengapa Asuransi Kesehatan Penting?

Meskipun BPJS menawarkan layanan yang terjangkau, memiliki asuransi kesehatan tambahan bisa menjadi solusi. Berikut alasannya:

  1. Perlindungan Lebih Luas:
     
    • Menjamin penyakit yang mungkin tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan.
  2. Proses Klaim Cepat:
     
    • Tidak perlu mengikuti prosedur rujukan yang rumit.
  3. Akses ke Rumah Sakit Premium:
     
    • Asuransi kesehatan sering kali bekerja sama dengan rumah sakit swasta terbaik.
  4. Fleksibilitas Penggunaan:
     
    • Asuransi kesehatan dapat digunakan tanpa terikat wilayah FKTP tertentu.

Untuk generasi muda, memilih asuransi kesehatan dengan premi terjangkau bisa menjadi langkah bijak untuk menghadapi ketidakpastian.

Tips Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat

Jika Anda berencana menambah perlindungan dengan asuransi kesehatan, berikut tipsnya:

  1. Pahami Kebutuhan Anda:
     
    • Apakah Anda sering bepergian? Pilih asuransi dengan cakupan luas.
  2. Cek Jaringan Rumah Sakit:
     
    • Pastikan asuransi memiliki mitra rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggal Anda.
  3. Bandingkan Premi:
     
    • Pilih asuransi kesehatan yang sesuai dengan anggaran Anda.
  4. Perhatikan Manfaat Tambahan:
     
    • Misalnya, manfaat rawat jalan, rawat inap, atau proteksi terhadap penyakit kritis.

Siapkan Solusi Kesehatan Anda!

Daftar 144 penyakit yang tidak ditanggung BPJS seharusnya tidak membuat Anda khawatir, tetapi menjadi pengingat pentingnya persiapan kesehatan. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ambil:

  • Optimalkan Layanan BPJS: Selalu periksa status kepesertaan dan pahami prosedur pengobatan di FKTP.
     
  • Miliki Asuransi Kesehatan Tambahan: Dengan begitu, Anda memiliki perlindungan menyeluruh, baik untuk penyakit ringan maupun serius.
     
  • Rutin Cek Kesehatan: Deteksi dini membantu mencegah penyakit menjadi lebih parah.

Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa menghadapi segala kemungkinan tanpa rasa cemas. Jangan lupa, cek BPJS Kesehatan Anda secara berkala dan pertimbangkan asuransi kesehatan tambahan sebagai investasi jangka panjang untuk hidup sehat!