
Highlight
-
Apakah merokok membatalkan puasa:
Ya, merokok membatalkan puasa karena mengandung zat yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja dan bertentangan dengan esensi menahan diri dalam puasa.
-
Apakah menghirup asap rokok dari orang lain membatalkan puasa:
Tidak, selama dilakukan tanpa sengaja. Namun, lebih baik menghindari tempat-tempat berasap agar kualitas puasa tidak terganggu.
-
Bagaimana pandangan ulama tentang merokok saat puasa:
Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa karena asap rokok masuk ke dalam tubuh dan bertentangan dengan prinsip menahan diri dalam puasa.
-
Apakah merokok diperbolehkan di malam hari saat berpuasa:
Ya, merokok diperbolehkan setelah berbuka puasa dan sebelum sahur. Namun, merokok tetap tidak disarankan karena dampak negatifnya pada kesehatan.
Baca Juga:
Berapa Hari Lagi Puasa 2025? Ini Hitungan Lengkapnya!
Catat Tanggal Penting Jadwal Puasa 2025
Tantangan Puasa di Era Modern
Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya Menurut Pandangan Ulama
Apakah Merokok Membatalkan Puasa?
Apakah merokok membatalkan puasa? Merokok selama berpuasa menjadi salah satu topik yang sering diperdebatkan, terutama di kalangan umat Muslim yang taat. Untuk memahami hal ini, kita perlu mengkaji pandangan mayoritas ulama dan bagaimana hukum Islam memandang tindakan ini selama bulan Ramadhan.
Apa yang Terjadi saat Merokok dalam Konteks Puasa?
Merokok adalah kebiasaan yang melibatkan menghirup zat-zat beracun yang terkandung dalam rokok, seperti nikotin dan tar, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan. Ketika seseorang merokok, zat-zat tersebut memasuki tubuh melalui mulut dan masuk ke dalam paru-paru, yang dianggap sebagai "rongga dalam" tubuh. Hal ini menjadi dasar bagi sebagian besar ulama dalam menentukan apakah merokok membatalkan puasa atau tidak.
Pendapat Mayoritas Ulama tentang Merokok saat Puasa
Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa. Dalam pandangan ini, saat seseorang mengisap rokok, ia memasukkan zat-zat dari rokok secara sengaja ke dalam tubuhnya, dan tindakan ini bertentangan dengan esensi puasa yang mengharuskan menahan diri dari berbagai jenis asupan. Meski merokok tidak menimbulkan rasa kenyang atau menghilangkan dahaga, merokok memberikan kenikmatan yang dinilai bertentangan dengan prinsip dasar puasa.
Dasar Hukum dari Kitab Mukhtasor Ahkam ash-Shiyaam
Sebagaimana dilansir dari laman NU, kitab Mukhtasor Ahkam ash-Shiyaam menjelaskan bahwa merokok dianggap sebagai hal yang membatalkan puasa. Dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa zat dari rokok yang masuk ke paru-paru seseorang dianggap sebagai asupan ke dalam rongga tubuh, yang mengakibatkan batalnya puasa.
“Merokok termasuk dari perkara-perkara yang membatalkan puasa, karena zat-zat rokok masuk ke dalam paru-paru, sedangkan paru-paru termasuk dari rongga.”
Mengapa Merokok Membatalkan Puasa?
Tindakan merokok secara sengaja selama berpuasa bertentangan dengan esensi puasa itu sendiri, yaitu menahan diri dari segala bentuk kenikmatan yang dapat mengurangi keikhlasan dan ketulusan dalam menjalankan ibadah. Meskipun merokok tidak memberikan nutrisi atau minuman, aktivitas ini menciptakan sensasi kenikmatan. Oleh karena itu, merokok dianggap membatalkan puasa karena bertentangan dengan prinsip menahan diri.
Apakah Menghirup Asap Rokok dari Orang Lain Membatalkan Puasa?
Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa menghirup asap rokok dari orang lain tidak membatalkan puasa, selama dilakukan tanpa sengaja. Namun, penting untuk menghindari tempat-tempat di mana asap rokok berada agar tidak mempengaruhi kualitas ibadah puasa.
Merokok Membatalkan Puasa Menurut Mayoritas Ulama
Berdasarkan penjelasan yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan masuknya zat-zat beracun dari rokok ke dalam tubuh, yang bertentangan dengan esensi menahan diri dari segala hal yang dapat memberikan kenikmatan atau mengurangi ketulusan ibadah puasa. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menahan diri dari merokok selama menjalankan ibadah puasa untuk menjaga kemurnian puasa yang dilaksanakan.