Cara Bikin NPWP Online Mudah dan Cepat

Penulis: Achmad Susanto
Editor: Hamim Septian
Cara Bikin NPWP Online Mudah dan Cepat

Highlight

  • Apakah bikin NPWP online itu gratis?

Ya, proses pendaftaran NPWP online sepenuhnya gratis.

  • Apakah NPWP online langsung jadi?

Tidak selalu. Biasanya proses verifikasi membutuhkan waktu 1–3 hari kerja.

  • Apa bisa daftar NPWP online dari HP?

Bisa. Asalkan dokumen lengkap dan browser mendukung.

  • Bagaimana jika saya belum punya surat keterangan usaha?

Bisa membuat surat pernyataan usaha mandiri dan ditandatangani.

 

Baca juga:
Kode Bank BRI Terbaru 2025: Panduan Lengkap
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah dan Cepat
Cara Lapor Pajak Online dengan Mudah

 

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas wajib bagi setiap individu maupun badan usaha yang memiliki penghasilan. Dengan adanya digitalisasi, kini cara bikin NPWP online jadi solusi praktis tanpa perlu ke kantor pajak.

Punya NPWP bukan hanya soal kewajiban, tapi juga memberi banyak manfaat — mulai dari pengajuan kredit, hingga akses ke layanan publik. Apalagi, proses online-nya kini jauh lebih mudah dari sebelumnya!

Apa Itu NPWP dan Fungsinya?

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. Fungsi utama NPWP meliputi:

  • Sebagai sarana administrasi pajak

  • Untuk pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan

  • Persyaratan dokumen dalam pengajuan KPR, visa, pekerjaan, dll

  • Membayar dan melaporkan pajak secara sah

Jenis-Jenis NPWP

Sebelum kamu mengikuti cara bikin NPWP online, penting untuk tahu jenis-jenis NPWP:

  1. NPWP Pribadi: Untuk individu dengan penghasilan sendiri, termasuk karyawan, freelancer, atau wiraswasta.

  2. NPWP Badan: Untuk badan usaha seperti CV, PT, yayasan.

  3. NPWP Cabang: Untuk unit atau cabang dari perusahaan utama.

Siapa Saja yang Wajib Punya NPWP?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak, berikut pihak yang wajib memiliki NPWP:

  • Individu yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  • Karyawan dengan gaji tetap

  • Freelancer, pelaku UMKM, pedagang online

  • Perusahaan atau organisasi

  • Warga negara asing yang tinggal lebih dari 183 hari dan berpenghasilan di Indonesia

Syarat Umum Membuat NPWP Online

Berikut syarat dasar untuk bisa daftar NPWP online:

Wajib Pajak Syarat Umum
Pribadi (Karyawan) KTP, email aktif, bukti kerja (opsional)
Pribadi (Wiraswasta) KTP, surat keterangan usaha
Wanita kawin dengan pemisahan harta KTP, surat pernyataan
Badan Usaha Akta pendirian, NPWP direksi, SIUP/NIB

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk melanjutkan cara bikin NPWP online, siapkan:

  • KTP elektronik

  • NPWP pasangan (jika diperlukan)

  • Surat keterangan kerja atau usaha (untuk wiraswasta)

  • Email aktif

  • Koneksi internet stabil

Persiapan Sebelum Daftar NPWP Online

Sebelum membuka situs pendaftaran, perhatikan beberapa hal ini:

  • Pastikan file dokumen sudah dalam format PDF/JPG (ukuran <2 MB)

  • Siapkan email dan nomor HP aktif

  • Gunakan browser Google Chrome atau Firefox

  • Siapkan waktu luang sekitar 20–30 menit

Langkah 1–3: Akses Website dan Registrasi

  1. Buka situs resmi https://ereg.pajak.go.id

  2. Klik Daftar dan isi data dasar seperti nama, email, password

  3. Tunggu email verifikasi masuk ke inbox kamu

Langkah 4–6: Verifikasi Email dan Login

  1. Cek email dari DJP dan klik tautan verifikasi

  2. Login kembali menggunakan email dan password yang dibuat

  3. Pilih jenis Wajib Pajak (pribadi/badan)

Langkah 7–10: Isi Formulir Pendaftaran

  1. Masukkan data identitas sesuai KTP

  2. Lengkapi alamat domisili dan alamat usaha jika ada

  3. Isi status perkawinan dan penghasilan

  4. Pilih Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili

Langkah 11–13: Unggah Dokumen

  1. Unggah KTP dan dokumen pendukung

  2. Pastikan semua file terbaca jelas

  3. Klik tombol “Simpan” dan “Kirim Permohonan”

Langkah 14–15: Submit dan Pantau Proses

  1. Setelah dikirim, sistem akan menampilkan status permohonan

  2. Tunggu email persetujuan dan cetak NPWP elektronik (e-Card) jika disetujui

Tips Agar Pengajuan Tidak Ditolak

  • Pastikan nama dan NIK sesuai KTP

  • Dokumen jelas, tidak blur

  • Jangan gunakan email atau data palsu

  • Pastikan koneksi internet stabil saat submit

  • Gunakan file dalam format yang diminta

Hal yang Harus Dihindari Saat Daftar NPWP

  • Mengisi data sembarangan

  • Menggunakan dokumen orang lain

  • Tidak memeriksa email secara berkala

  • Tidak melengkapi dokumen yang diminta

Manfaat Punya NPWP di Era Digital

  • Bisa daftar BPJS, KUR, KPR, dan beasiswa

  • Bisa kerja di perusahaan yang mewajibkan NPWP

  • Lebih dipercaya saat buka usaha atau jualan online

  • Pengajuan kartu kredit lebih mudah

  • Akses layanan perpajakan online lebih cepat

Membuat NPWP online bukan lagi hal rumit. Dengan mengikuti cara bikin NPWP online langkah demi langkah seperti di atas, kamu bisa memiliki NPWP hanya dari rumah. Pastikan semua dokumen lengkap dan data sesuai agar proses berjalan mulus.

Langkah berikutnya? Segera ajukan sekarang juga di https://ereg.pajak.go.id dan manfaatkan NPWP untuk mendukung aktivitas finansial, usaha, dan pekerjaanmu.