Kalkulator Tapera

Kalkulator Tapera

 

Setelah dikritik habis-habisan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah menunda implementasi Tapera sampai waktu yang tidak ditentukan per Kamis (6/6) lalu. Ingat, kata kuncinya “ditunda”, bukan “dibatalkan”. Jadi, berapa besaran pendapatanmu yang dipotong kalau Tapera jadi diimplementasikan? 👀

 

Definisi

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program terbaru pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat membeli rumah pertama mereka. Dasar hukum program ini adalah UU No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman, UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, lalu PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

 

Fungsi

Menekan angka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah dengan memberikan bantuan berupa subsidi pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah. Bantuan berupa bunga flat, DP 0 rupiah, dan tenor panjang.

 

Kepesertaan

Peserta wajib Tapera adalah pekerja yang:

  • Berusia 20 tahun atau sudah menikah
  • Bekerja
  • Memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum provinsi (UMP)
  • Namun mereka yang memiliki penghasilan dibawah UMP bisa menjadi peserta Tapera (Pasal 5 PP Nomor 25 tahun 2020)

 

Nominal iuran

Setiap peserta wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% dari total gaji mereka. 

  • 2,5% dibayarkan oleh pekerja, 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja
  • Pengecualian untuk freelancer, wirausahawan, dan pekerja mandiri lainnya, menyumbang 3% dari pendapatan bulanan

 

Apa manfaatnya?

Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan peserta yang berhak bisa mendapatkan bantuan: 

 

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 30 tahun, suku bunga 5-7%, cicilan tetap sampai lunas, dan uang muka 0%
  • Kredit Bangun Rumah (KBR) dengan suku bunga 5-7%, cicilan tetap sampai lunas, dan tenor hingga 15 tahun.
  • Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan suku bunga 5-7%, cicilan tetap, dan jangka waktu 5 tahun.

 

Siapa yang berhak mendapat manfaat?

  • Peserta yang sudah membayar iuran Tapera selama 12 bulan
  • Memiliki penghasilan paling besar Rp 8 juta atau Rp 10 juta untuk daerah Papua dan Papua Barat
  • Belum memiliki rumah
  • Sudah memiliki rumah tapi butuh renovasi

 

Kelompok penghasilan dan bunga

Keputusan BP Tapera Nomor 2 tahun 2021 mengatur kelompok penghasilan dan bunga maksimal sebagai berikut:

  • Kelompok I: UMP - Rp 4.000.000 (khusus Papua dan Papua Barat UMP - Rp 6.000.000)—bunga flat maksimal 5%
  • Kelompok II: Rp 4.000.001-6.000.000 (khusus Papua dan Papua Barat Rp6.000.001-8.000.000)—bunga flat maksimal 6%
  • Kelompok III: Rp 6.000.001-8.000.000 (khusus Papua dan Papua Barat 8.000.001-10.000.000)—bunga flat maksimal 7%

 

Kalkulator Iuran Tapera:

Gaji x potongan 3%/bulan x 12 bulan (tambah catatan pekerja mandiri pukul rata potong gaji 3%, pekerja korporat 2,5% bayar sendiri, 0,5% dibayar perusahaan)

 

Kalkulator beli, bangun, dan renovasi rumah pakai Tapera: 

Harga rumah berdasarkan zona daerah x bunga berdasarkan kelompok penghasilan x tenor (10, 15, 20, 30 tahun). Kecuali tenor bangun rumah sendiri 20 tahun dan tenor revisi rumah 5 tahun.

 

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai). Maksimal harga rumah yang bisa dibeli: Rp 112.500.000 untuk kelompok penghasilan I; Rp 150.500.000 untuk kelompok penghasilan II; Rp 180.000.000 untuk kelompok penghasilan III. 

 

Zona 2: Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu). Maksimal harga rumah yang bisa dibeli: Rp 122.500.000 untuk kelompok penghasilan I; Rp 164.500.000 untuk kelompok penghasilan II; Rp 196.000.000 untuk kelompok penghasilan III.

 

Zona 3: Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas). Maksimal harga rumah yang bisa dibeli: Rp 116.500.000 untuk kelompok penghasilan I; Rp 156.500.000 untuk kelompok penghasilan II; Rp 186.000.000 untuk kelompok penghasilan III. 

 

Zona 4: Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta,Bogor,Depok, Tangerang,Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Maksimal harga rumah yang bisa dibeli: Rp 125.000.000 untuk kelompok penghasilan I; Rp 168.000.000 untuk kelompok penghasilan II;  Rp 200.000.000 untuk kelompok penghasilan III. 

 

Zona 5: Papua dan Papua Barat. Maksimal harga rumah yang bisa dibeli: Rp 162.500.000 untuk kelompok penghasilan I; Rp 219.000.000 untuk kelompok penghasilan II; Rp 260.000.000 untuk kelompok penghasilan III.

 

Spesifikasi rumah subsidi Tapera:

Luas tanah minimum 60m2, maksimal 200m2

Luas bangunan minimum 21m2, maksimal 36m2

 

Contoh penampakan rumah subsidi: 

Lokasi perumahan ARSYILA VILLAGE MANDAN (tapera.go.id)

Lokasi perumahan HARMONY RESIDENCE 3 TAHAP 3 (tapera.go.id) -> tipe 36/66. Ini ada denah rumahnya, tolong dimasukin.