Kalkulator Tapera
Setelah dikritik habis-habisan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah menunda implementasi Tapera sampai waktu yang tidak ditentukan per Kamis (6/6) lalu. Ingat, kata kuncinya “ditunda”, bukan “dibatalkan”. Jadi, berapa besaran pendapatanmu yang dipotong kalau Tapera jadi diimplementasikan? 👀
Definisi
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program terbaru pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat membeli rumah pertama mereka. Dasar hukum program ini adalah UU No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman, UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, lalu PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Fungsi
Menekan angka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki rumah dengan memberikan bantuan berupa subsidi pembelian, pembangunan, dan renovasi rumah. Bantuan berupa bunga flat, DP 0 rupiah, dan tenor panjang.
Kepesertaan
Peserta wajib Tapera adalah pekerja yang:
Nominal iuran
Setiap peserta wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% dari total gaji mereka.
Apa manfaatnya?
Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan peserta yang berhak bisa mendapatkan bantuan:
Siapa yang berhak mendapat manfaat?
Kelompok penghasilan dan bunga
Keputusan BP Tapera Nomor 2 tahun 2021 mengatur kelompok penghasilan dan bunga maksimal sebagai berikut:
Kalkulator Iuran Tapera:
Gaji x potongan 3%/bulan x 12 bulan (tambah catatan pekerja mandiri pukul rata potong gaji 3%, pekerja korporat 2,5% bayar sendiri, 0,5% dibayar perusahaan)
Kalkulator beli, bangun, dan renovasi rumah pakai Tapera:
Harga rumah berdasarkan zona daerah x bunga berdasarkan kelompok penghasilan x tenor (10, 15, 20, 30 tahun). Kecuali tenor bangun rumah sendiri 20 tahun dan tenor revisi rumah 5 tahun.
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai). Maksimal harga rumah yang bisa dibeli: Rp 112.500.000 untuk kelompok penghasilan I; Rp 150.500.000 untuk kelompok penghasilan II; Rp 180.000.000 untuk kelompok penghasilan III.
Zona 2: Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu). Maksimal harga rumah yang bisa dibeli: Rp 122.500.000 untuk kelompok penghasilan I; Rp 164.500.000 untuk kelompok penghasilan II; Rp 196.000.000 untuk kelompok penghasilan III.
Zona 3: Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas). Maksimal harga rumah yang bisa dibeli: Rp 116.500.000 untuk kelompok penghasilan I; Rp 156.500.000 untuk kelompok penghasilan II; Rp 186.000.000 untuk kelompok penghasilan III.
Zona 4: Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta,Bogor,Depok, Tangerang,Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Maksimal harga rumah yang bisa dibeli: Rp 125.000.000 untuk kelompok penghasilan I; Rp 168.000.000 untuk kelompok penghasilan II; Rp 200.000.000 untuk kelompok penghasilan III.
Zona 5: Papua dan Papua Barat. Maksimal harga rumah yang bisa dibeli: Rp 162.500.000 untuk kelompok penghasilan I; Rp 219.000.000 untuk kelompok penghasilan II; Rp 260.000.000 untuk kelompok penghasilan III.
Spesifikasi rumah subsidi Tapera:
Luas tanah minimum 60m2, maksimal 200m2
Luas bangunan minimum 21m2, maksimal 36m2
Contoh penampakan rumah subsidi:
Lokasi perumahan ARSYILA VILLAGE MANDAN (tapera.go.id)
Lokasi perumahan HARMONY RESIDENCE 3 TAHAP 3 (tapera.go.id) -> tipe 36/66. Ini ada denah rumahnya, tolong dimasukin.