Keterbatasan Guru Agama Katolik di Makassar

Projek Sejuk
Angle: Mengapa Prioritas Siswa Katolik maupun Kristen di SMA Negeri di Kota Makassar untuk mendapatkan hak pengajaran masih sangat terbatas?


Keterbatasan Guru Agama Katolik di Makassar: Murid SMA Terpaksa Belajar dengan Kurikulum Agama Lain

Kalender menunjukkan tanggal 18 Agustus 2023. Teriknya matahari tidak menghentikan aktivitas siswa yang sedang menggelar kegiatan pekan olahraga dan seni (Porseni) di awal tahun ajaran 2023/2024. Di tengah huru-hara festival, saya menemui seorang guru agama Kristen di sebuah SMK negeri di Makassar bernama Sopian (bukan nama sebenarnya). Masa mengajarnya masih terhitung pendek, tapi ia punya amatan yang menarik. Salah satunya tentang terbatasnya jumlah guru untuk mata pelajaran agama Katolik dan Kristen Protestan di Makassar. 
Menurutnya, ini bisa terjadi karena minimnya pemahaman tentang agama Kristen dan Katolik sehingga banyak yang menganggap kedua agama ini sama. “Bisa dibilang ini tidak hanya menjadi pergumulan guru, tapi juga menjadi pergumulan sekolah,” ujarnya.
Sebelum dipindahkan ke sekolah ini, ia mengajar di sebuah SMA negeri di salah satu kabupaten Sulawesi Selatan (Sulsel). Jumlah guru agama Kristen di sekolah sebelumnya ada tiga orang dan guru agama Katolik ada satu orang. Sedangkan di sekolah sekarang, hanya ia satu-satunya yang mengajar mata pelajaran agama Kristen dan Katolik sekaligus.
Fenomena ini tak hanya terjadi di sekolah tempat ia mengajar, tapi juga di SMA dan SMK lain di Makassar. Sedikitnya angka guru agama Kristen dan Katolik menyebabkan para guru harus mengajarkan kedua agama tersebut.
Sopian menilai masih ada dinding tak kasat mata antara guru agama satu dengan agama lainnya. Ia menyaksikan bagaimana prioritas pendidikan masih berat sebelah, di mana pendidikan agama dengan jumlah siswa mayoritas dijadikan prioritas, sementara yang jumlah siswa yang lebih sedikit tidak terlalu diperhatikan.
Jika pertimbangan prioritas menyediakan guru didasarkan pada jumlah murid, maka bukan satu atau dua orang saja yang memeluk agama Kristen dan Katolik di tempatnya mengajar. Setidaknya terdapat 80 puluh siswa beragama Kristen dan 20 siswa beragama Katolik. Jumlah itu masih fluktuatif karena ada satu angkatan siswa yang sedang menjalankan praktik lapangan di luar daerah.  
Rutinitas mengajarnya berlangsung tiap minggu, dari Senin sampai Sabtu. Namun rutinitas mengajar inilah yang menjadi pergumulan pribadinya setiap menggabungkan siswa Katolik dan Kristen dalam satu kelas. Menurutnya, pihak sekolah, siswa, dan pengambil kebijakan di bidang pendidikan masih kurang paham akan perbedaan antara Katolik dan Kristen sehingga menganggapnya sama saja.
Pernah sekali, dalam kelas Sopian, seorang siswa bertanya, “Pak, kok kita [murid agama Kristen] digabungkan dengan murid agama Katolik? Cara kita berdoa kan berbeda.” 
Ada kalanya ia bingung untuk menjelaskan seperti apa materi yang perlu ia bawakan. Terlebih, ia menggunakan pedoman pendidikan agama Kristen pada kurikulum Merdeka Belajar. Bukan hal yang aneh apabila beberapa subjek yang didiskusikan di dalam kelas tidak relevan dengan siswa penganut Katolik. Misalnya, terdapat beberapa materi di kurikulum pendidikan Kristen yang kurang esensial sehingga tidak diperdalam, tetapi justru vital di pendidikan Katolik. Sebagai contoh, Kristen terkadang menggunakan kidung jemaat, sedangkan Katolik tidak, maka pemilihan lagunya pun dipilih yang umum saja.
Krisis Nasional
Keterbatasan guru Kristen dan Katolik di SMA dan SMK negeri bukanlah sebatas permasalahan regional, melainkan juga krisis nasional. Sejak tahun 2021, Kementerian Agama terus mempertimbangkan solusi atas kurangnya tenaga pendidik agama Kristen dan Katolik di Indonesia.
“Hal ini butuh perhatian pemerintah dan harus diperjuangkan bersama. Dalam mengimplementasikan nilai-nilai ajaran agama tidak terlepas dari keberadaan guru PAK (Pendidikan Agama Kristen/Katolik) di lembaga pendidikan,” ungkap Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI, Thomas Pentury, di berita yang sama.
Jika ditinjau dari jumlah sekolah negeri yang ada di Makassar sendiri, sampai saat ini, ada 22 SMA Negeri dan 13 SMK Negeri yang tersebar di 14 kecamatan. Sedangkan, jumlah guru agama Kristen di Makassar ada 80, dengan tambahan 19 guru honorer untuk jenjang SD dan SMP. Sementara itu, jenjang SMA dan SMK yang tercatat di tahun 2018  hanya terdapat 30 orang, itu pun merupakan gabungan guru agama Kristen dari SMP dan SMA.
Berdasarkan kutipan dari Kemenag RI pada tahun 2018, kurangnya guru agama di sekolah-sekolah negeri di Makassar terjadi karena kurang menjadi prioritas. Ada ketakutan semakin lama guru agama di Makassar jumlahnya akan terkikis.
“Dalam hal ini, sudah saya sampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kemenag di Jakarta, yang pada saat itu saya bersama dengan bapak Kanwil Kemenag Sulsel, bahwa di Makassar khususnya guru agama tingkat SMA dan SMK kalau tidak diprioritaskan, maka dua tahun ke depan tidak akan dijumpai lagi guru agama berstatus PNS,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar, Muhammad Nur Halik, S.Sos., MA.
Masalah kekurangan guru PAK bukan hanya masalah Makassar saja, tapi masalah nasional. Mengutip dari Kompas.id, rasio PAK di sekolah negeri di Indonesia adalah 1:8.  Dengan kata lain, hanya ada satu guru PAK di tiap sekolah. Hal ini mengakibatkan implementasi  nilai-nilai agama tidak terserap secara maksimal di sekolah-sekolah. Sehingga sekolah pun menyerahkan penilaian pelajaran agama ke gereja.
Bagi Sopian, faktor lainnya disebabkan oleh tidak adanya perhatian khusus bagi kelompok minoritas. Tak semua keluarga minoritas berasal dari kondisi ekonomi yang mencukupi, sehingga mereka terpaksa memilih sekolah negeri meskipun artinya anak mereka tidak mendapat pendidikan agama yang mumpuni. 
Ironisnya, sekolah negeri tidak menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang pembelajaran agama minoritas, termasuk buku paket. Sejak 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan kurikulum Merdeka Belajar pada sekolah di Indonesia dengan menjamin efisiensi waktu belajar bagi siswa sehingga mereka bisa mendalami konsep maupun memperkuat kompetisi. 
Bagi guru, kurikulum Merdeka dirancang untuk memberikan keluwesan menentukan perangkat ajar yang akan digunakan sesuai kebutuhan belajar dan minat. Penerapan kurikulum baru bukan hanya tentang konsep pendidikan, melainkan persediaan buku paket dan alat penunjang lain mesti tersedia. 
Sayangnya, hal ini tidak terjadi di sekolah Sopian. Tahun ajaran baru 2023 sudah dimulai, pembaharuan kurikulum baru juga dimulai. Namun, buku paket untuk kurikulum Merdeka Belajar belum tersedia. Akhirnya, sebagai pendidik, ia mesti mengeluarkan usaha lebih dengan menyediakan sendiri buku paket untuk siswanya. 
Buku itu dibelinya melalui toko online seharga Rp 81.500, sambil mengusulkan kepada pihak sekolah untuk melakukan pengadaan buku paket, sayangnya belum ada tanggapan.
Kegelisahan Siswa
Banyaknya keterbatasan dalam mata pelajaran agama Kristen dan Katolik juga menjadi kegelisahan para siswa. Para siswa merasa pendidikan agama di sekolah tidaklah seperti yang mereka harapkan.
Feni (bukan nama sebenarnya), siswa kelas 12 di sebuah SMA negeri di Makassar, bercerita sekolah yang ia masuki hanya memiliki satu tenaga pengajar untuk mata pelajaran agama Kristen dan Katolik. Padahal, jumlah siswa Kristen dan Katolik sekolahnya tak sedikit—total ada 35 siswa Kristen dan 12 siswa Katolik. Siswa Kristen dan Katolik di angkatannya ada 8 orang, termasuk dirinya. Mereka pun mengikuti kelas agama setiap hari Kamis.
Ia bercerita bahwa sebagai siswa Katolik, ia pernah mempertanyakan mengapa tak ada guru agama Katolik di sekolahnya. Namun, ia tak lagi mempertanyakan hal itu karena sekolahnya didominasi oleh siswa Kristen. 
“Hanya beberapa yang Katolik, jadi kurasa mungkin aneh juga nanti kalau belajar hanya dengan beberapa orang saja,” ucapnya saat diwawancarai via telepon Senin, 14 Agustus 2023.
Menurutnya, ada perbedaan antara Kristen dan Katolik sendiri, bukan hanya dari segi pembelajaran, tapi juga dari cara berdoa, Alkitab, dan bahkan cara belajar.  Meski begitu, teman-temannya tidak ada yang protes saat belajar bersama.
Sekolah tempat mereka belajar juga tidak menyediakan buku paket sejak kelas 10 walaupun sekolahnya masih menggunakan kurikulum 2013 (K-13). Sehingga tiap siswa harus membeli buku lembar kerja siswa (LKS) dari toko online seharga Rp 14.500.
Demikian juga Rara (bukan nama sebenarnya), siswa kelas 11 dari SMA negeri di Makassar yang memiliki persoalan serupa dengan Feni. Bedanya, mereka mengakali dengan belajar dari Alkitab masing-masing. Pasalnya, buku paket juga belum tersedia. 
Ia tidak pernah mempertanyakan mengapa tidak ada guru agama katolik di SMA-nya karena ada rasa malu untuk mempersoalkan hal tersebut. Sekali pun, sejak SMP, ia juga tidak pernah diajarkan guru agama Katolik.
Dua orang siswa Kristen dari SMA negeri lain yang dihubungi via pesan WhatsApp, Gea dan Dion (bukan nama sebenarnya), menyatakan hal serupa. Hanya ada satu guru yang mengajar, yakni guru agama Kristen. Namun, di sekolah mereka ada buku paket yang tersedia. 
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, dalam proses belajar, mereka membahas poin yang lebih umum dan mudah untuk dipahami semua kalangan.
Sedangkan, dua orang siswa Katolik yang diajar oleh Nathan, Tania dan Carol (bukan nama sebenarnya), mereka mengalihkan proses belajar dengan lebih banyak beraktivitas di gereja. Pasalnya, materi dan buku paket yang tersedia tidak sesuai dengan agama yang mereka anut.
Menanggapi fenomena ini, peneliti dari Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono, mengatakan lewat wawancara WhatsApp bahwa Negara Indonesia hendaknya memenuhi permintaan atas kekurangan tenaga pengajar guru agama Katolik akan kesulitan.
Persoalannya, Indonesia adalah negara yang sangat beragam, ada ratusan organisasi keagamaan dari Nahdlatul Ulama sampai Katolik Roma, dari Hindu Dharma sampai Sunda Wiwitan. Sehingga, untuk memenuhi pelajaran agama, dibutuhkan banyak sekali guru. Belum lagi untuk mendalami agama tidak bisa serta merta dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, sekolah mengalihkan tugas mendidik agama bagi para siswa untuk kembali ke pemuka agama masing-masing. Sayangnya, solusi ini masih kurang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.
Di Indonesia, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama, pasal 4 ayat 3 menegaskan: “ Dalam hal jumlah peserta didik yang seagama pada sekolah paling sedikit 15 orang, maka pendidikan agama wajib dilaksanakan di sekolah tersebut.
Bagaimana dengan sekolah yang siswanya tidak sampai 15 orang? Tentu saja, peraturan itu merugikan siswa yang kebetulan jumlahnya tidak cukup.
***
Liputan ini menjadi bagian dari program pelatihan dan hibah Story Grant “Anak Muda Ciptakan Ruang Aman Keberagaman di Media” yang dilaksanakan oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK). Terlaksana atas dukungan rakyat Amerika Serikat melalui USAID. Isinya adalah tanggung jawab SEJUK dan tidak mencerminkan pandangan Internews, USAID, atau pemerintah AS.