Presidential Threshold vs Hak Warga Negara

Sejumlah tokoh telah secara terbuka menyatakan keinginan menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2024 mendatang. Dari Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Airlangga Hartarto, Puan Maharani, Muhaimin Iskandar, sampai Prabowo Subianto yang telah kalah dalam tiga pilpres sebelumnya. 

Konstitusi memang memberi hak politik kepada seluruh warga negara untuk menjadi. Namun, syarat presidential threshold–alias ambang batas presiden berbasis raihan suara partai yang termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017–tak memungkinkan adanya capres-cawapres independen. Dengan kata lain, setiap orang yang ingin menjadi capres-cawapres mesti didukung partai politik untuk memenuhi syarat tersebut. 

Hanya saja, tak semua partai politik mampu memenuhi presidential threshold. Inilah alasan Anies Baswedan belum tentu bisa jadi capres meskipun telah mendapat dukungan dari Partai Nasdem pada 3 Oktober 2022 lalu.

Lantas, siapa partai yang bisa mengusung capres-cawapres pada 2024 nanti? 

Pada 15 Desember 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai nasional lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2024. Namun, pada 30 Desember 2022, KPU meloloskan Partai Ummat sebagai peserta. Sehingga, total ada 18 partai nasional yang akan berlaga pada 14 Februari 2024. 

Dari 18 partai pemilu saat ini, ada 14 partai yang pernah menjadi peserta pemilu 2019. Sementara, 4 lainnya adalah partai baru, yakni: Partai Buruh, Gelora, PKN, dan Partai Ummat.  

Sedangkan, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, syarat presidential threshold adalah partai memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah pemilu nasional sebelumnya. Sehingga, hanya 14 partai yang berpeluang memenuhi syarat tersebut. 


Sayangnya, dari 14 partai hanya PDIP yang memenuhi presidential threshold. PDIP memiliki 128 kursi atau setara 22,26% dari total 575 kursi anggota DPR-RI periode 2019-2024. 

Meski demikian, seperti juga termaktub dalam UU Pemilu, partai lain bisa membentuk koalisi untuk memenuhi syarat presidential threshold. 

Pilih koalisimu sendiri!
(interaktif pilih partai)


Bukan hanya buat partai politik, pemilu adalah hajat seluruh rakyat. Rasanya kita semua sepakat dengan pernyataan itu. Meski demikian, suka atau tidak, aturan presidential threshold membuat partai politik memiliki kendali penuh atas sosok capres-cawapres. Tokoh-tokoh digodok dan dipilih dalam ruang mekanisme internal partai politik yang sepi dari partisipasi publik. 

Walhasil, kita mesti rela mendengar sosok macam Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan enteng menyebut Presiden Jokowi sebagai petugas partai. Seolah setiap presiden yang diusung partainya tak pernah mewakili rakyat, tapi mewakili partainya semata. 

Pun, kita mesti rela menerima kenyataan bahwa koalisi partai menjadi keniscayaan sejak pemilu 2004 lalu, yang petanya telah kami sajikan dalam artikel Jurno lainnya: Peta Koalisi Partai di Pilpres 2004-2019. 

Seperti apa koalisi yang terbentuk dan siapa sosok yang bakal jadi capres-cawapres di pemilu 2024, mari kita tunggu.