Menparekraf Segera Tindak Lanjuti PP 24/2022 Untuk Bangkitkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan pihaknya akan mempercepat tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Hal ini disampaikan Menparekraf Sandiaga dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022). "Kami akan mempercepat atau mengakselerasi tindak lanjut PP Nomor 24/202 karena ini sangat ditunggu oleh para pelaku ekonomi kreatif," kata Sandiaga.
Sandiaga mengatakan PP ini merupakan suatu terobosan dalam upaya penyediaan akses pembiayaan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Karena, dalam PP ini diatur mengenai pemanfaatan produk konten kreatif sebagai jaminan pinjaman.
"Saya terpikir kalau ada konten YouTube misalnya yang bisa mendatangkan advertising revenue selama satu tahun itu bisa dihitung dan dibiayai maka akan lebih banyak konten-konten kreatif dan produk-produk ekonomi kreatif kita.
Mulai dari sektor musik, film, kuliner, kriya, fesyen sampai penerbitan, animasi, dan lain sebagainya yang akan mempercepat perkembangan sektor ekonomi kreatif," katanya.
Sandiaga menilai PP Nomor 24/2022 ini juga bisa mengubah peta pengembangan sektor ekraf di Indonesia. "Ekonomi kreatif ini adalah tulang punggung penciptaan peluang usaha dan lapangan kerja di masa depan untuk mencapai Indonesia," kata Sandiaga.
Hal ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda selaku pimpinan rapat. Syaiful berharap Kemenparekraf bisa segera mempersiapkan implementasi PP Nomor 24/2022 sebagai upaya membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja di sektor ekraf.
"Komisi X senantiasa mendukung Kemenparekraf/Baparekraf untuk melakukan langkah-langkah strategis yang ke depannya bisa memajukan sektor parekraf Indonesia ke arah yang lebih baik," kata Syaiful.
Rapat ini juga diikuti oleh Wamenparekraf/Wakabaparekraf, Angela Tanoesoedibjo serta pejabat-pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf.