Highlight
-
Apakah dana Tapera bisa diambil sebelum pensiun?
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa dana Tapera bisa diambil sebelum mencapai usia pensiun.
-
Apakah Tapera bisa dicairkan?
Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir.
-
Bagaimana cara melihat saldo Tapera?
Dikutip dari laman resmi BP Tapera, cara cek saldo Tapera bagi peserta yang telah terdaftar adalah sebagai berikut. Akses laman Tapera, Pilih menu Peserta, lalu login menggunakan KTP dan password yang terdaftar, masukkan kode OTP.
- Berapa besar dana Tapera?
Simpanan Tapera dikenakan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja.
Baca juga:
Apa Arti 'Pick Me' di TikTok? Kenali Tren Sosial dan Contohnya
Apa itu Skena?
Mengapa Rabies Takut Air?
Apa itu Tapera?
Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian layak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, Tapera berperan sebagai mekanisme tabungan yang dikelola secara profesional. Dana yang terkumpul dari program ini digunakan untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi pesertanya. Fokus utama Tapera adalah mengatasi masalah perumahan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah.
Besaran Simpanan Tapera
Pendanaan Tapera berasal dari kontribusi peserta program yang diwujudkan dalam bentuk pemotongan gaji. Sesuai peraturan, potongan gaji untuk Tapera adalah sebesar 3% dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, pekerja menyumbang 2,5%, sedangkan pemberi kerja menyumbang 0,5%. Pemotongan ini dilakukan secara otomatis oleh perusahaan atau instansi tempat peserta bekerja. Dana yang terkumpul dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dana yang dikumpulkan bersifat individu dan akan dikembalikan kepada peserta jika mereka tidak lagi memenuhi syarat, seperti saat pensiun.
Kapan Tapera Berlaku
Implementasi Tapera dilakukan secara bertahap untuk seluruh golongan pekerja. Tahap awal dimulai dengan mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya, program ini diperluas untuk mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri, dan terakhir pekerja di sektor swasta. Tapera mulai efektif pada tahun 2021 dengan fokus awal pada ASN dan PNS. Pemberlakuan penuh untuk seluruh golongan pekerja diharapkan selesai dalam beberapa tahun ke depan. Tahapan ini bertujuan memastikan kesiapan sistem dan administrasi dalam mengelola dana yang besar dan kompleks.
Apakah Tapera Wajib?
Keikutsertaan dalam program Tapera wajib bagi seluruh pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Kewajiban ini ditetapkan berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait. Semua pekerja yang menerima upah dan berusia di bawah 58 tahun diwajibkan ikut serta dalam program ini. Namun, ada pengecualian bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum regional (UMR) dan pekerja dengan kontrak kerja jangka pendek. Bagi mereka yang tidak diwajibkan, Tapera tetap terbuka bagi peserta sukarela yang ingin menikmati manfaat dari program ini.
Siapa Saja yang bisa Menabung Tapera?
Tapera dirancang untuk membantu berbagai golongan masyarakat, terutama pekerja berpenghasilan rendah dan menengah. Berikut adalah kelompok utama yang menjadi target program ini:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS): Prioritas utama dalam tahap awal implementasi.
- Pegawai BUMN dan BUMD: Setelah ASN dan PNS, pegawai di Badan Usaha Milik Negara dan Daerah juga menjadi peserta Tapera.
- TNI dan Polri: Anggota TNI dan Polri diikutsertakan dalam tahap implementasi berikutnya.
- Pekerja di sektor swasta: Setelah sektor publik, pekerja sektor swasta yang memenuhi kriteria juga diwajibkan ikut serta dalam Tapera.
Selain itu, Tapera juga terbuka bagi pekerja informal dan wirausahawan yang ingin ikut serta secara sukarela. Dengan cakupan yang luas, Tapera berupaya mencakup sebanyak mungkin masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh hunian layak.
Manfaat Tapera bagi Masyarakat Indonesia
Merujuk pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, disebutkan bahwa manfaat dana Tapera bisa digunakan untuk pembiayaan berikut:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Dengan tenor hingga 30 tahun, suku bunga 5%, cicilan tetap sampai lunas, dan uang muka 0%.
- Kredit Bangun Rumah (KBR): Dengan suku bunga 5%, cicilan tetap sampai lunas, dan jangka waktu maksimal 15 tahun.
- Kredit Renovasi Rumah (KRR): Dengan suku bunga 5%, cicilan tetap, dan jangka waktu 5 tahun.
Kesimpulan
Program Tapera merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memastikan setiap warga negara memiliki akses ke perumahan layak. Melalui mekanisme pemotongan gaji, program ini mampu mengumpulkan dana yang cukup untuk mendukung pembiayaan perumahan bagi peserta. Implementasi bertahap dan sifat wajib dari keikutsertaan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah perumahan yang telah lama menjadi tantangan.
Dengan Tapera, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia, khususnya yang berpenghasilan rendah dan menengah, dapat menikmati manfaat memiliki rumah sendiri. Program ini tidak hanya solusi jangka pendek, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Sebagai masyarakat, penting untuk memahami dan mendukung inisiatif ini demi mencapai tujuan bersama, menciptakan Indonesia yang lebih sejahtera dan adil.