
Highlight
-
Berapa biaya balik nama motor di Jakarta:
Biaya balik nama motor di Jakarta sekitar Rp635.000, tergantung pada nilai jual kendaraan dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
-
Apa saja biaya yang harus dibayar saat balik nama motor:
Biaya yang perlu dibayar mencakup administrasi, penerbitan STNK dan BPKB baru, cek fisik kendaraan, SWDKLLJ, serta pajak kendaraan.
-
Apakah biaya balik nama motor sama di semua daerah:
Tidak, biaya balik nama motor dapat bervariasi tergantung pada kebijakan daerah dan nilai jual kendaraan.
-
Bagaimana cara balik nama motor tanpa calo:
Datang langsung ke Samsat, bawa dokumen yang diperlukan (KTP, STNK, BPKB, kuitansi jual beli), lakukan cek fisik, isi formulir, dan lakukan pembayaran sesuai prosedur resmi.
Baca Juga:
Menggali Sejarah Asuransi Kesehatan di Dunia
10 Asuransi Mobil Terbaik 2025 yang Nyaman di Kantong
Perbedaan Asuransi Mobil All Risk, TLO, & TPL. Wajib di 2025
Biaya Balik Nama Motor di Jakarta yang Wajib Kamu Ketahui
Mengurus proses balik nama motor di Jakarta adalah langkah penting bagi pemilik kendaraan bekas. Memahami rincian biaya yang terlibat akan membantu kamu mempersiapkan anggaran dengan tepat. Kami akan membahas secara detail berapa biaya balik nama motor di Jakarta dan langkah-langkah yang perlu diikuti.
Komponen Biaya Balik Nama Motor di Jakarta
Berikut adalah rincian biaya yang perlu kamu siapkan saat melakukan proses balik nama motor:
- Biaya Administrasi Balik Nama: Biaya ini dikenakan untuk proses administrasi balik nama di Samsat. Besarannya sekitar Rp35.000.
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Setelah balik nama, STNK baru akan diterbitkan atas nama kamu sebagai pemilik baru. Biayanya sekitar Rp100.000.
- Biaya Penerbitan BPKB Baru: BPKB baru juga akan diterbitkan atas nama kamu. Biayanya sekitar Rp225.000.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) / Pelat Nomor: Untuk penerbitan pelat nomor baru, biayanya sekitar Rp60.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini merupakan sumbangan wajib yang besarannya sekitar Rp35.000 untuk motor dengan kapasitas mesin 50-250cc.
- Biaya Cek Fisik Kendaraan: Sebelum proses balik nama, kendaraan akan menjalani cek fisik dengan biaya sekitar Rp30.000 - Rp50.000.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Sebelumnya, BBN-KB dikenakan sebesar 1% dari harga beli kendaraan. Namun, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus biaya BBN-KB untuk kendaraan bekas, sehingga tidak ada lagi biaya ini yang perlu dibayarkan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya PKB tergantung pada nilai jual kendaraan dan tarif yang berlaku. Untuk penyerahan pertama, tarifnya sebesar 2%, dan akan bertambah 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama motor di Jakarta:
- Biaya Administrasi: Rp35.000
- Biaya Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
- Biaya Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
- Biaya Penerbitan TNKB: Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Biaya Cek Fisik: Rp30.000
- BBN-KB: Rp0 (karena telah dihapus mulai 5 Januari 2025)
- PKB: Misalkan Rp150.000
Total Biaya: Rp35.000 + Rp100.000 + Rp225.000 + Rp60.000 + Rp35.000 + Rp30.000 + Rp150.000 = Rp635.000
Catatan: Total biaya di atas adalah estimasi dan dapat berbeda tergantung pada nilai jual kendaraan dan kebijakan terbaru dari pemerintah setempat.
Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Motor di Jakarta
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu ikuti untuk mengurus balik nama motor di Jakarta:
- Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi jual beli yang ditandatangani di atas materai
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Bawa motor ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik dan mendapatkan formulir cek fisik.
- Isi Formulir Balik Nama: Isi formulir permohonan balik nama yang disediakan oleh petugas Samsat.
- Serahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan beserta formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
- Lakukan Pembayaran Biaya yang Ditetapkan: Setelah dokumen diverifikasi, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan.
- Ambil STNK dan Pelat Nomor Baru: Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan STNK dan pelat nomor baru atas nama kamu.
- Urus Perubahan BPKB: Untuk perubahan nama pada BPKB, kamu perlu mengurusnya di kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung.
Mengurus balik nama motor di Jakarta memerlukan pemahaman tentang komponen biaya yang terlibat dan prosedur yang harus diikuti. Dengan mengetahui berapa biaya balik nama motor dan langkah-langkah yang tepat, proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang