
Highlight
-
Apakah onani membatalkan puasa meskipun tidak sampai ejakulasi:
Tidak membatalkan menurut beberapa ulama, tetapi tetap dilarang dalam Islam.
-
Jika sudah terlanjur onani, apa yang harus dilakukan:
Segera hentikan, bertaubat, dan jika mengalami ejakulasi, puasanya batal dan wajib diganti di hari lain.
-
Apakah ada kafarat bagi yang onani saat puasa:
Tidak ada kafarat berat seperti hubungan suami-istri, tetapi tetap wajib qadha
Baca Juga :
Kalo Tuhan Cuma Satu, Kenapa Agama Ada Banyak?
Kekerasan Berbasis Agama
Islam, Fiksi Ilmiah, dan Kehidupan Ekstraterestrial
Apakah Onani Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Onani Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Banyak yang bertanya, apakah onani membatalkan puasa? Jawabannya, ya, onani dapat membatalkan puasa jika dilakukan hingga terjadi ejakulasi. Dalam Islam, puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu, termasuk syahwat. Oleh karena itu, onani yang menyebabkan ejakulasi dianggap membatalkan puasa.
Penjelasan Ulama Mengenai Onani Saat Puasa
Menurut mayoritas ulama, onani saat puasa termasuk dalam kategori yang dapat membatalkan puasa karena:
- Menimbulkan syahwat yang bertentangan dengan esensi puasa.
- Jika terjadi ejakulasi, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain (qadha).
- Tidak dikenakan denda (kafarat) seperti hubungan suami-istri saat puasa, tetapi tetap wajib qadha.
Apakah Onani Diharamkan dalam Islam?
Dalam pandangan Islam, onani hukumnya haram menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i dan Maliki. Dalil yang digunakan adalah firman Allah dalam Al-Qur'an:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu’minun: 5-7)
Para ulama menafsirkan ayat ini bahwa segala bentuk pemuasan nafsu di luar pernikahan adalah dilarang, termasuk onani.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Tidak semua ulama sepakat bahwa onani membatalkan puasa. Ada pendapat lain, seperti dari Syaikh Al-Albani, yang mengatakan bahwa jika onani tidak menyebabkan ejakulasi, maka puasa tidak batal.
Namun, dalam mazhab Syafi'i, perbedaannya lebih rinci:
- Ejakulasi akibat sentuhan fisik → Membatalkan puasa
- Ejakulasi akibat pikiran jorok tanpa sentuhan → Tidak membatalkan puasa
Konsekuensi Jika Onani Saat Puasa
Jika seseorang melakukan onani saat puasa dan mengalami ejakulasi, maka ia harus:
- Menghentikan onani segera dan menyesali perbuatannya.
- Puasa tetap batal, sehingga harus diganti di hari lain.
- Tidak ada denda berat (kafarat) seperti halnya berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan.
- Onani membatalkan puasa jika menyebabkan ejakulasi.
- Tidak ada denda, tetapi wajib mengqadha puasa.
- Mayoritas ulama mengharamkan onani, baik saat puasa maupun tidak.
- Jika tanpa ejakulasi, masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.