Jadwal Pilkada 2024: Masa Kampanye dan Pemungutan Suara

Penulis: Hamim Septian
Editor: Achmad Susanto
Jadwal Pilkada 2024: Masa Kampanye dan Pemungutan Suara

Highlight

  • Kapan Pilkada 2024 akan dilaksanakan:

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024.

  • Apa saja tahapan Pilkada Serentak 2024:

Tahapan utama meliputi penetapan pasangan calon (22 September), masa kampanye (25 September – 23 November), masa tenang (24 – 26 November), pemungutan suara (27 November), dan penetapan hasil (maksimal 14 Desember 2024).

  • Kapan masa kampanye Pilkada 2024 dimulai dan berakhir:

Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

  • Bagaimana proses pemungutan suara Pilkada 2024:

Pemilih datang ke TPS dengan membawa e-KTP atau surat panggilan (C6), mengambil surat suara, dan mencoblos pasangan calon pilihannya.

  • Kapan hasil resmi Pilkada 2024 diumumkan:

Hasil Pilkada akan diumumkan paling lambat pada 14 Desember 2024, setelah proses rekapitulasi selesai.

 

Baca juga:
Gonjang-ganjing Politik Dinasti
Fatwa Golput Haram MUI, Masihkah Relevan?
Kenapa Megawati Belakangan Suka Ngeselin?

 

Jadwal Pilkada 2024: Masa Kampanye dan Pemungutan Suara

Pada tahun ini masyarakat Indonesia akan kembali memilih pemimpin daerah secara serentak. Berikut rincian jadwal Pilkada 2024.

Jadwal Pilkada Serentak 2024: Kapan Pemungutan Suara?

Pemilihan kepala daerah (Pilkada Serentak 2024) dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Pada tanggal ini, masyarakat di seluruh Indonesia akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota beserta pasangan wakilnya.

Tahapan Pilkada 2024 Sesuai KPU Nomor 2 Tahun 2024

Tahapan ini dimulai dengan proses penetapan calon hingga masa pemungutan suara. Berikut rincian setiap fase:

  1. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  2. Masa Kampanye: 25 September – 23 November 2024
  3. Masa Tenang: 24 – 26 November 2024
  4. Pemungutan Suara: 27 November 2024
  5. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Mulai 28 November 2024

Detail Masa Kampanye Pilkada 2024: Jadwal dan Aturan Kampanye

Masa kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung hingga 23 November 2024. Dalam masa ini, pasangan calon dan tim sukses diberi kesempatan menyosialisasikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.

Aturan Kampanye Pilkada 2024

  1. Metode Kampanye: Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan tatap muka, debat publik, media sosial, dan iklan di media massa.
  2. Zona Kampanye: Setiap daerah akan dibagi dalam beberapa zona agar kampanye dapat berjalan tertib dan adil.
  3. Pengawasan: Bawaslu akan mengawasi jalannya kampanye guna memastikan tidak ada pelanggaran, seperti politik uang dan hoaks.
  4. Masa Tenang: Tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu mulai 24 hingga 26 November 2024, akan diberlakukan masa tenang, di mana semua kegiatan kampanye dilarang.

Pemungutan Suara Pilkada 2024: Panduan dan Proses Pelaksanaan

Pada 27 November 2024, pemilih akan mendatangi TPS terdekat untuk memberikan hak suara. Berikut adalah beberapa langkah penting dalam proses pemungutan suara:

  1. Pendaftaran dan Verifikasi: Pemilih membawa e-KTP atau surat panggilan pemilih (C6) dan melakukan registrasi di TPS.
  2. Pengambilan Surat Suara: Setelah terverifikasi, pemilih menerima surat suara yang berisi daftar pasangan calon di daerahnya.
  3. Pencoblosan: Pemilih memberikan hak suara dengan mencoblos salah satu pasangan calon.
  4. Penghitungan Suara: Setelah TPS ditutup, proses penghitungan suara akan dilakukan langsung di tempat.

Kapan Hasil Pilkada 2024 Ditetapkan?

Proses penghitungan suara di TPS akan selesai pada hari yang sama dengan pemungutan, yaitu 27 November 2024. Namun, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi memerlukan waktu beberapa hari. Berdasarkan PKPU, hasil akhir Pilkada akan diumumkan paling lambat 14 Desember 2024.

Potensi dan Tantangan Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024 memiliki potensi untuk menghasilkan pemimpin daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, antara lain:

  1. Politik Uang: Praktik ini dapat mengurangi kualitas demokrasi dan merusak integritas pemilihan.
  2. Hoaks dan Kampanye Hitam: Media sosial menjadi arena rawan penyebaran informasi palsu yang bisa mempengaruhi preferensi pemilih.
  3. Partisipasi Pemilih: KPU dan Bawaslu perlu memastikan tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi, terutama di kalangan pemilih muda.

Pastikan Hak Pilih Anda di Pilkada 2024

Jadwal pemilu dan pilkada 2024 menjadi momen penting yang menentukan masa depan bangsa. Jangan lewatkan tanggal-tanggal penting seperti kampanye Pilkada 25 September – 23 November 2024 dan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024. Pemahaman mendalam tentang setiap tahapan pemilu dan pilkada dapat membantu masyarakat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilih dengan bijak.