Rahasia Syarat Membuat SKCK yang Wajib Kamu Tahu!

Penulis: Aqilla Zea
Editor: Achmad Susanto
Rahasia Syarat Membuat SKCK yang Wajib Kamu Tahu!

Highlight

  • Apa saja syarat untuk membuat SKCK baru?

Untuk membuat SKCK baru, syarat yang harus dipenuhi antara lain: Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal, Fotocopy KTP atau SIM sesuai domisili, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Kelahiran atau dokumen relevan lainnya, Enam lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 terbaru, Formulir daftar riwayat hidup yang diisi dengan benar, Pengambilan sidik jari di kantor polisi.

  • Apa itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI yang berisi catatan tentang aktivitas kejahatan seseorang. SKCK digunakan untuk berbagai keperluan administratif dan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

  • Bagaimana cara memperpanjang SKCK yang sudah kadaluarsa?

Untuk memperpanjang SKCK yang sudah kadaluarsa, syarat yang diperlukan adalah: SKCK lama yang asli dan sudah dilegalisir, Fotocopy KTP atau SIMFotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Kelahiran, Tiga lembar pas foto terbaru ukuran 4×6, Formulir perpanjangan SKCK yang diisi di kantor polisi.

  • Berapa biaya untuk membuat SKCK?

Biaya untuk membuat SKCK adalah Rp. 30.000, yang harus disetorkan kepada petugas Polri di lokasi pembuatan SKCK. Biaya ini sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak dan peraturan terkait lainnya.

 

Baca juga: 
Bedah Bagaimana Ilmu Sains Digunakan Dalam Pekerjaan Polisi
Hai Mahasiswa, Kita Berada di Masa IPK Selangit, tapi Dapat Pekerjaan Tetap Sulit
Aku Ingin Menjadi PNS (Pegawai Nagita Slavina)

 

Syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang lebih dikenal dengan SKCK, sebetulnya relatif mudah. Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI ini berisi catatan tentang aktivitas kejahatan seseorang dan dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Ini dia syarat yang perlu kamu tahu!

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen penting yang diproses oleh POLRI melalui fungsi Intelkam. Surat ini diberikan kepada pemohon atau warga masyarakat untuk keperluan tertentu yang telah ditentukan, berdasarkan hasil pemeriksaan biodata dan catatan kepolisian. Ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, SKCK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Syarat Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK Baru

Untuk mendapatkan SKCK baru, berikut syarat yang harus kamu penuhi:

  1. Surat Pengantar: Bawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal.
  2. Fotocopy KTP/SIM: Sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga: Dokumen ini juga harus disertakan.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran: Atau dokumen lain yang relevan.
  5. Pas Foto: Siapkan enam lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 terbaru.
  6. Formulir Daftar Riwayat Hidup: Isi formulir yang disediakan di kantor polisi dengan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari: Proses ini dilakukan oleh petugas di kantor polisi.

Cara Memperpanjang SKCK

Jika SKCK kamu sudah kadaluarsa, berikut syarat untuk memperpanjangnya:

  1. SKCK Lama: Bawa SKCK lama yang asli dan sudah dilegalisir (masa berlaku maksimal satu tahun).
  2. Fotocopy KTP/SIM: Dokumen ini juga diperlukan.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga: Sertakan fotocopy kartu keluarga.
  4. Fotocopy Akta Kelahiran: Harus menyertakan fotocopy akta lahir.
  5. Pas Foto: Tiga lembar pas foto terbaru ukuran 4×6.
  6. Formulir Perpanjangan SKCK: Isi formulir yang disediakan di kantor polisi.

Catatan Penting

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan di PNS/CPNS atau pembuatan visa. Pastikan alamat di SKCK sesuai dengan alamat di KTP/SIM pemohon.

SKCK Online

Untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, POLRI kini menyediakan layanan pendaftaran online. Kamu hanya perlu mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya untuk membuat SKCK adalah Rp. 30.000, yang harus disetorkan kepada petugas Polri di lokasi. Ini sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

Nah, jadi intinya, punya SKCK itu penting banget, bukan cuma buat keperluan administrasi, tapi juga sebagai bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Dengan mengikuti semua syarat dan prosedur yang ada, kita bisa bantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Ingat, mumpung masih muda, yuk kita jadi warga yang patuh dan berkontribusi positif! Dengan cara ini, kita bisa membangun masa depan yang lebih baik, sambil tetap santai dan enjoy dalam setiap langkah.