Rukun Nikah dalam Islam

Penulis: Hamim Septian
Editor: Achmad Susanto
Rukun Nikah dalam Islam

Highlight

  • Apa saja rukun nikah dalam Islam:

Rukun nikah terdiri dari lima unsur utama: mempelai pria dan wanita, wali nikah, ijab qabul, saksi nikah, dan mahar.

  • Apakah wali nikah harus dari keluarga:

Ya, wali nikah harus berasal dari keluarga terdekat berdasarkan urutan yang telah ditetapkan dalam Islam. Jika tidak ada wali nasab, maka hakim dapat menjadi wali.

  • Apakah pernikahan tanpa wali nikah sah:

Tidak, dalam Islam wali nikah adalah syarat sah pernikahan bagi wanita, sehingga tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah.

  • Apakah mahar harus berupa uang:

Tidak, mahar bisa berupa apa saja yang memiliki nilai dan bermanfaat bagi istri, seperti perhiasan, tanah, atau ilmu yang bermanfaat.


Baca Juga : 
Kalo Tuhan Cuma Satu, Kenapa Agama Ada Banyak?
Kekerasan Berbasis Agama
Islam, Fiksi Ilmiah, dan Kehidupan Ekstraterestrial

 

Rukun Nikah dalam Islam: Panduan Lengkap agar Sah di Mata Syariat

Apa Itu Rukun Nikah dalam Islam?

Rukun nikah dalam Islam adalah unsur wajib yang harus dipenuhi agar pernikahan sah menurut syariat. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka akad nikah dianggap batal atau tidak sah. Rukun ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar dalam pelaksanaannya.

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Harus Dipenuhi

Agar pernikahan sah menurut hukum Islam, lima rukun nikah berikut harus ada:

1. Mempelai Pria dan Wanita

Pernikahan hanya dapat berlangsung jika terdapat seorang pria dan seorang wanita yang akan menjadi suami-istri. Kedua calon mempelai harus memenuhi syarat berikut:

  • Muslim atau wanita ahli kitab (khusus bagi pria Muslim)
  • Berakal sehat
  • Baligh (dewasa)
  • Tidak dalam ikatan pernikahan dengan orang lain
  • Tidak memiliki hubungan mahram

2. Wali Nikah

Wali nikah adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menikahkan mempelai wanita. Wali nikah memiliki urutan hak sebagai berikut:

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (ayah dari ayah)
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Saudara laki-laki seayah
  5. Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki kandung)
  6. Paman (saudara laki-laki ayah)
  7. Sepupu laki-laki dari jalur ayah

Jika tidak ada wali dari nasab, maka hakim dapat bertindak sebagai wali.

3. Ijab dan Qabul

Ijab qabul adalah pernyataan pernikahan antara wali dan calon suami. Ijab diucapkan oleh wali atau wakilnya, sementara qabul diucapkan oleh calon suami. Syarat ijab qabul yang sah antara lain:

  • Jelas dan tidak mengandung kesamaran
  • Diucapkan dalam satu majelis
  • Tidak disertai syarat yang bertentangan dengan syariat

4. Saksi Nikah

Saksi nikah berperan penting dalam mengesahkan akad nikah. Syarat saksi dalam pernikahan:

  • Laki-laki Muslim
  • Baligh dan berakal sehat
  • Adil (tidak fasik)
  • Memahami akad nikah
  • Hadir dalam akad

5. Mahar atau Mas Kawin

Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab. Mahar bisa berupa uang, perhiasan, tanah, atau sesuatu yang bermanfaat bagi istri.

Syarat Sah Rukun Nikah dalam Islam

Selain memenuhi lima rukun nikah di atas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah menurut Islam:

  • Kedua mempelai harus ridha tanpa paksaan
  • Tidak ada penghalang pernikahan seperti hubungan mahram atau masih dalam masa iddah
  • Akad dilakukan secara sah dengan memenuhi rukun dan syarat

Hukum dan Sunnah dalam Pernikahan

Selain rukun nikah dalam Islam, terdapat hukum-hukum dalam pernikahan, antara lain:

1. Wajib Nikah

Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mampu menikah dan khawatir terjerumus dalam zina.

2. Sunnah Nikah

Bagi yang mampu secara finansial dan emosional, menikah dianjurkan sebagai bagian dari sunnah Rasulullah ﷺ.

3. Makruh Nikah

Jika seseorang tidak memiliki kesiapan atau dikhawatirkan tidak bisa menjalankan kewajiban dalam pernikahan, maka hukumnya makruh.

4. Mubah Nikah

Menikah menjadi mubah jika tidak ada faktor pendorong atau penghalang.

5. Haram Nikah

Pernikahan menjadi haram jika dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti menikah dengan niat buruk atau dalam keadaan terlarang.

 

Rukun nikah dalam Islam adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi agar pernikahan sah. Dengan memahami dan menjalankan rukun nikah ini, pernikahan menjadi sah secara agama dan mendapatkan berkah dalam rumah tangga. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan melaksanakan pernikahan sesuai dengan tuntunan Islam.