
Highlight
-
Apa itu KPPS:
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS bertugas di TPS untuk mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara saat Pilkada.
-
Apa tugas KPPS pada Pilkada:
Tugas KPPS meliputi memanggil pemilih, menyiapkan surat suara, mencatat hasil perhitungan suara, membantu pemilih disabilitas, hingga memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang benar.
-
Berapa gaji KPPS di Pilkada 2024:
Gaji Ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp900.000, anggota KPPS sebesar Rp850.000, dan Satlinmas sebesar Rp650.000.
-
Apa syarat menjadi anggota KPPS:
Syarat menjadi anggota KPPS termasuk WNI, berusia 17-55 tahun, setia pada Pancasila, berintegritas, tidak terlibat dalam partai politik, dan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Baca Juga :
Pemilihan Umum di Berbagai Negara
Perbedaan Pemilu 2024 dan 2019
Strategi Jelang Pilpres 2024
Apa Itu KPPS pada Pilkada? Ketahui Tugas dan Gaji KPPS!
Mendekati Pilkada 2024, banyak yang bertanya-tanya apa itu KPPS. KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah kelompok ad hoc yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas mereka sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di hari Pilkada.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan memiliki peran utama dalam memastikan suara rakyat terhitung dengan baik. Tapi sebenarnya, apa itu KPPS dan apa saja tugas yang mereka emban? Yuk, kita bahas lebih dalam!
Tugas Utama Anggota KPPS
Setiap anggota KPPS memiliki peran penting dalam pemungutan suara. Mereka terbagi menjadi tujuh anggota, di mana masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik. Mari simak tugas mereka berikut ini:
- KPPS 1 (Ketua KPPS)
Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut, menandatangani surat suara, serta memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih. Jika ada surat suara yang rusak, Ketua KPPS juga bertanggung jawab untuk menggantinya.
- KPPS 2
Anggota KPPS 2 bertanggung jawab dalam mempersiapkan surat suara yang akan dihitung. Mereka bekerja bersama Ketua KPPS untuk menentukan sah atau tidaknya suara yang diberikan.
- KPPS 3
Tugas utama KPPS 3 adalah mencatat jumlah pemilih dan mengisi formulir perhitungan suara Model C1-KWK. Anggota ini memegang peran penting dalam proses pencatatan hasil suara.
- KPPS 4
KPPS 4 mencatat hasil penelitian tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS. Catatan ini dilakukan untuk setiap pasangan calon yang bertanding.
- KPPS 5
KPPS 5 mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong dan membantu pemilih disabilitas jika diperlukan.
- KPPS 6
KPPS 6 mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya, serta memastikan seluruh surat suara masuk ke kotak yang benar.
- KPPS 7
Anggota terakhir ini memastikan pemilih mencelupkan jarinya ke tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya.
Apa Tugas KPPS Setelah Pemungutan Suara?
Setelah pemungutan suara selesai, anggota KPPS masih memiliki tugas lanjutan. Ketua KPPS akan mengumumkan kepada yang hadir bahwa pemungutan suara sudah selesai, dan proses perhitungan suara akan segera dimulai. KPPS juga bertugas mengamankan surat suara yang tidak terpakai dan rusak, serta menandai dengan jelas surat suara yang rusak sebelum memasukkannya ke dalam sampul yang telah ditentukan.
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui apa itu KPPS dan tugasnya, kamu mungkin tertarik untuk ikut berkontribusi. Nah, berikut adalah beberapa syarat penting untuk menjadi anggota KPPS di Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Jujur, adil, dan berintegritas
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba
- Minimal berpendidikan SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?
Bicara soal gaji, pastinya banyak yang penasaran, bukan? Berikut adalah rincian gaji KPPS untuk Pilkada 2024 yang cukup menarik!
Gaji KPPS Pilkada 2024:
Ketua KPPS: Rp900.000
Anggota KPPS: Rp850.000
Satlinmas: Rp650.000
Gaji KPPS Luar Negeri 2024:
Ketua KPPS: Rp6.500.000
Anggota KPPS: Rp6.000.000
Satlinmas: Rp4.500.000
Sekarang kamu sudah tahu apa itu KPPS, tugas-tugas yang mereka lakukan, syarat menjadi anggota, serta rincian gaji mereka. Menjadi anggota KPPS adalah tanggung jawab besar yang berkontribusi langsung pada keberhasilan demokrasi di Indonesia. Jika kamu memenuhi syarat dan tertarik, jangan ragu untuk mendaftar!
Jangan lupa, gunakan hak suaramu dengan bijak dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Masa depan bangsa ada di tangan kita semua!